Breaking News

17 Napi Dipindah Ke Nusakambangan

Sebanyak 17 narapidana (napi) yang selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh

Editor: bakri
zoom-inlihat foto 17 Napi Dipindah Ke Nusakambangan
IST
MEURAH BUDIMAN, Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham Aceh

Putusan tersebut diberitahukan saat mereka sudah dipindahkan ke Rutan Polda Aceh pada 28 Mei 2019. Satu dari empat terdakwa dengan hukuman pidana mati yaitu Abdul Annas Bin Annas sempat mengajukan pernyataan kasasi karena diurus oleh keluarganya segera. “Sedangkan tiga orang lainnya dan satu yang hukuman seumur hidup tidak dapat mengurus lagi karena sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” kata Safaruddin.

YARA menegaskan, tindakan Dirjen PAS yang memindahkan tahanan yang masih dalam upaya hukum tersebut, sudah menghilangkan hak upaya hukum bagi mereka. Hasil investigasi YARA, pemindahan tahanan dari LP Banda Aceh beberapa waktu lalu juga tidak mengikuti prosedur seperti diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan jo Pasal 50 PP Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Permasyarakatan.

Menurutnya, pemindahan napi dengan alasan untuk kepentingan keamanan dan ketertiban harus dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan dan hasil Pertimbangan Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP). Dikatakan, semua napi yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut tidak ada seorang pun yang melalui pertimbangan TPP. “Karena itu kami minta Menteri Hukum dan HAM menyelidiki pelanggaran hak asasi terhadap warga negara yang menjalani hukuman di LP. Kami akan bawa tindakan pelanggaran ini ke Komnas HAM dan Ombudsman RI,” tutup Safaruddin SH.(dan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved