Dipindah Ke Nusakambangan, 3 Napi Hukuman Mati tak Bisa Kasasi
Jika dihitung dari tanggal pemberitahuan putusan banding tanggal 28 Mei 2019 maka jatuh tempo 14 harinya adalah kemarin
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Dipindah Ke Nusakambangan, 3 Napi Hukuman Mati tak Bisa Kasasi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dari 17 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh yang dipindahkan ke Nusakambangan Jawa Tengah oleh Dirjen Permasyarakatan, ternyata empat di antaranya adalah napi kelas kakap.
Mereka adalah Azhari alias Ari bin Azhari, M Albakir alias Bakir bin Bakir, Mahyuddin alias Boy Bin Mahyuddin, dan Abdul Annas Bin Annas.
Keempat napi ini adalah napi kasus narkoba yang masing-masing mereka telah diputuskan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Aceh beberapa waktu lalu.
Baca: 17 Napi Lapas Banda Aceh Dipindah Ke Nusakambangan, Ini Alasannnya
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH mengatakan, akibat pemindahan penahanan 17 narapidana (napi) tersebut, tiga napi dengan vonis hukuman mati di Lapas Kelas II A Banda Aceh, kehilangan hak upaya hukum pengajuan kasasi.
Ketiganya adalah Azhari, M Albakir, dan.Mahyuddin.
Sedangkan napi atas nama Abdul Annas Bin Annas sempat mengajukan pernyataan Kasasi karena cepat diurus oleh keluarganya.
"Dua hari sebelum pemindahan tersebut kami telah menyampaikan kepada Dirjen PAS dan Kadiv PAS Kanwil Aceh bahwa proses hukum perkara mereka masih dalam upaya hukum, dan akan kehilangan haknya untuk membela diri jika mereka dipindahkan sebelum upaya hukumnya selesai," kata Safaruddin Selasa (11/6/2019).
Namun hal tersebut, kata Safaruddin, diabaikan oleh Dirjen PAS.
Menurutnya, pemberitahuan putusan banding tiga narapidana itu baru diberitahukan tanggal 28 Mei 2019, dan mereka belum sempat menyatakan kasasi, lalu dipindahkan tanpa alasan oleh Dirjen PAS ke Nusakambangan.
Sedangkan batas untuk menyatakan kasasi, kata Safaruddin adalah 14 hari sejak pemberitahuan putusan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jangka waktu menyatakan kasasi adalah 14 hari sesudah putusan yang akan diajukan kasasi diberitahukan kepada terdakwa.
Menurut Safaruddin, jika dalam waktu 14 hari itu tidak menyatakan kasasi, maka terdakwa dianggap menerima putusan tersebut.
Jika dihitung dari tanggal pemberitahuan putusan banding tanggal 28 Mei 2019 maka jatuh tempo 14 harinya adalah kemarin.
"Apabila mereka tidak mengajukan upaya kasasi maka putusan mereka dianggap telah berkekuatan hukum tetap terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap ketiganya," kata Safaruddin.
Baca: In Memoriam Morenk Beladroe: Seniman Ide Radikal dan Logo Falsafah Aceh-Jawa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/direktur-yara-safaruddin_20171019_132410.jpg)