Dipindah Ke Nusakambangan, 3 Napi Hukuman Mati tak Bisa Kasasi
Jika dihitung dari tanggal pemberitahuan putusan banding tanggal 28 Mei 2019 maka jatuh tempo 14 harinya adalah kemarin
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Sebelumnya, Azhari, M Albakir, Mahyuddin, dan Abdul Annas bin Annas divonis hukuman pidana dengan pidana mati oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh atas kasus penyalahgunaan Narkotika. Dan satu orang dihukum seumur hidup, Razali M alias Doyok.
Atas putusan tersebut semuanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pada tanggal 16 Mei 2019 Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan tetap menghukum kelimanya sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dan pemberitahuan putusan tersebut pada tanggal 28 Mei 2019 di saat mereka telah dipindahkan ke Tahanan Polda Aceh.
Satu dari empat terdakwa dengan hukuman pidana mati, Abdul Annas Bin Annas sempat mengajukan pernyataan kasasi karena diurus oleh keluarganya segera.
"Sedangkan tiga lainnya dan satu yang hukuman seumur hidup tidak dapat mengurus lagi karena telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Safaruddin.
YARA menegaskan, tindakan Dirjen PAS yang memindahkan para tahanan yang masih dalam upaya hukum tersebut, telah menghilangkan hak upaya hukum bagi mereka. (*)
Baca: Ini Daftar 17 Napi yang Dipindah Ke Nusakambangan, 4 Napi Terhukum Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/direktur-yara-safaruddin_20171019_132410.jpg)