Polisi Penasaran Kasus Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta, Kapolres: Akal Sehatnya di Mana?

Kasus dugaan suami gadaikan istri Rp 250 juta hingga berujung pembacokan berujung maut yang salah sasaran disikapi serius oleh pihak kepolisian.

Editor: Faisal Zamzami
facebook@sahabat MAS
Seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta 

"Apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang penerima gadai dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir satu tahun," imbuh Arsal.

Penyidikan itu untuk memastikan apakah pembunuhan (yang kemudian salah sasaran) itu dilakukan memang untuk mengambil sang istri atau karena persoalan lain.

Seperti diberitakan, Hori (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Lumajang membacok M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Toha tewas akibat bacokan itu. Namun setelah membacok, Hori baru mengetahui jika dia salah sasaran.

Dia berencana membunuh Hartono (40), tetangga Toha. Sebab, Hartono tidak mau mengembalikan istri Hori yang dijadikannya jaminan utang.

Sekitar setahun lalu, Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono dengan jaminan sang istri.

Sebelum pembacokan itu, Hori berniat menebus istrinya dengan memberikan sebidang tanah tetapi Hartono menolaknya.

Dia menginginkan utang uang dikembalikan dalam bentuk uang.

Karena kecewa, Hori berniat membunuh Hartono.

Nahas baginya, karena malah orang lain yang dia bacok akibat kemiripan tubuh dan minimnya penerangan jalan desa setempat.(*)

Baca: Wanita Ini Tuding Anggota DPRD Medan Tanam Benih di Rahimnya dan Sudah Menikah Siri, JS: Tidak Benar

Baca: Penyuluh Agama dan Penghulu KUA di Aceh Barat Dilatih Menulis

Baca: Pemuda Asal Pidie Jaya Ditangkap Terkait Rencana Penyelundupan Ganja Via Bandara SIM

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Polisi Penasaran Kasus Suami Gadaikan Istri di Lumajang, Begini Perintah Kapolres Sikapi Hal Langka

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved