Simpan 1.032 Gram Sabu dalam Sepatu, 2 Wanita Asal Aceh Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam

Mahyuni dan Farida ditangkap petugas Bea dan Cukai di pintu 9 keberangkatan domestik Bandara Internasional Hang Nadim.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNBATAM
Mahyuni (33) dan Farida (34), keduanya asal Aceh ditangkap karena membawa sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (11/6/2019). 

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutnya, dengan cara membuka jahitan sepatu milik Mahyuni kedapatan 1 (satu) bungkus plastik di sepatu bagian kanan dan 1 (satu) bungkus plastik di sepatu bagian kiri.

"Demikian juga Farida kedapatan satu bungkus plastik di sepatu kaki kanan dan satu bungkus plastik di sepatu kaki kiri".

"Dari hasil pengujian awal dengan alat pendekteksi narkotika, diidentifikasikan barang yang terdapat pada bungkus plastik tersebut merupakan Methamphetamine atau masuk jenis sabu-sabu," beber Sumarna.

Selanjutnya, kedua perempuan yang kini berstatus tersangka bersama barang bukti itu, diserahkan Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Baca: Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta Hingga Berujung Pembunuhan, Ini 5 Faktanya

Baca: BPMA-BPKS Jalin Kerja Sama Terkait Kegiatan Usaha Hulu Migas di Aceh

Kejadian berulang

Sebelumnya petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam mengamankan seorang pria asal Aceh yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 484 gram

Hal ini dibenarkan Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam, Suwarso.

"Iya benar adanya pria yang diamankan petugas Avsec bandara saat kedapatan bawa sabu," katanya, Minggu (21/04/2019)

 Ia mengatakan, penangkapan ini terjadi pada 20 April 2019 lalu, sekira pukul 15.00 Wib sore

"Pria ini menyimpan sabu di sepatu dan selangkangannya saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas yang awalnya mencurigai gerak geriknya," sebutnya.

Pria tersebut diketahui bernama Feri Fadhli (30) warga kelahiran Lancok- Aceh.

Suwarso menyampaikan, dari tiket pesawat yang sudah dipesan oleh pria tersebut.

Rencananya akan terbang menuju Kualanamu-Medan

"Yang bersangkutan sudah memegang bording pas maskapai Lion air, dengan rencana terbang menuju Kualanamu berangkat pukul 16.35 wib," jelasnya.

Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti di bawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved