Jejak Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya yang Terjerat Kasus Makar, Pernah Gugat Megawati

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa via Tribunnews
mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan pada Senin (10/6/2019) lalu.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan 20 saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti berupa rekaman video terkait seruan makar yang diduga disuarakan Sofjan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April lalu.

1. Siapa Sosok Sofyan Jacob?

Sofyan dilahirkan di Tanjung Karang, Lampung, pada 31 Mei 1947.

Ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya sejak 8 Mei 2001 hingga 18 Desember 2001 dalam dua masa kepresiden yang berbeda, yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri.

Sofyan menggantikan pendahulunya saat itu yakni Irjen Mulyono Sulaiman.

Sebelumnya, Sofyan pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres di sejumlah daerah, seperti Deli Serdang, Asahan, Simalungun, dan Tapanuli Selatan.

2. Sofyan dan Gus Dur

Pada Juli 2011, Gus Dur pernah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan, Agum Gumelar dan Wakapolri Komjen Chaeruddin Ismail untuk menangkap Sofyan karena dianggap membangkang terhadap Presiden.

Tak hanya Sofyan, Gus Dur juga memerintahkan untuk menangkap Kapolri saat itu, Jenderal Surojo Bimantoro karena dianggap telah melakukan tindakan insubordinasi dan tidak mematuhi perintah atasan.

3. Gugat Megawati karena Pensiun Dini

Megawati Soekarnoputri yang pada tahun 2001 menjabat sebagai Presiden RI mengeluarkan keputusan pensiun kepada 64 perwira polisi, salah satunya adalah Sofyan Jacob.

Sofyan dipensiunkan pada umur 54 tahun, padahal menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, seorang anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.

Sofyan pun menggugat keputusan Megawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Walaupun Sofjan memenangkan gugatan di tingkat banding, ia memilih mencabut gugatannya dengan alasan demi kebaikan bersama.

4. Terlibat Kasus Senjata Api

Berdasarkan catatan Kompas.com, tahun 2011 Sofyan pernah terjerat kasus mengumbar tembakan dan mengancam seseorang dengan senjata api.

Ancaman itu ditujukan kepada Ronny Sugeng, sekuriti kompleks Taman Resor Mediterania (TRM), Jakarta Utara, dan koordinator landscape TRM, Zanim dan Jimmy Young.

Sofyan membentak dan mengancam para korban dengan pistol serta pedang.

"Korban yang diancam oleh Pak SJ bukan hanya saya tapi saksi-saksi lain yang sudah diperiksa polisi dulunya juga sempat diancam dia (SJ)," kata Ronny 19 Desember 2011.

Menurut Ronny, aksi "koboi" mantan Kapolda itu dilakukan sebanyak tiga kali yakni pada Maret 2011, 3 Juni 2011, dan 3 Agustus 2011.

Menurut Ronny, Sofyan mengeluarkan kata ancaman "gua matiin lu!" dengan celurit, golok, dan pistol.

Sofjan juga mengeluarkan kata-kata kasar yang bernada rasialis kepada Ronny.

Pada 8 Agustus 2011, Ronny melaporkan SJ atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan penyalahgunaan senjata api ke Polda Metro Jaya.

Namun, tak pernah ada catatan selanjutnya terkait proses hukum kasus tersebut.

5. Pendukung Prabowo-Sandiaga

Pada Pemilu 2019, Sofyan mendeklarasikan diri sebagai pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terkait kasus dugaan makar yang menjeratnya, polisi juga memiliki bukti berupa video rekaman saat Sofyan ikut dalam permufakatan di Jalan Kertanegara, kediaman Prabowo Subianto.

"Yang bersangkutan sedang menyampaikan (upaya makar) di Jalan Kertanegara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

6. Penuhi Panggilan Polisi

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Muhammad Sofyan Jacob datang memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).

Ia diagendakan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Sofyan datang pukul 10.20 dengan mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yani.

Kepada wartawan, Sofyan mengaku tak mengetahui alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan makar.

"Saya enggak tahu apa salah saya. Jadi, saya akan datang sebagai purnawirawan polri yang taat pada hukum, saya penuhi panggilan panggilan ini," ujar Sofyan sebelum memasuki ruangan penyidik.

Sofyan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan penyidik.

Sedianya, Sofyan diperiksa Senin (10/6/2019) pekan lalu. Namun, ia tak menghadiri pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.

Adapun, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri ke Polda Metro Jaya.

Sofyan diduga ikut terlibat dalam permufakatan dalam upaya makardan penyebaran berita bohong.

Mufakat dalam upaya makar itu digelar di Jalan Kertanegara pada 17 April.

Salah satu berita hoaks yang disebarkan Sofyan adalah dugaan kecurangan yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Baca: Istri 2 Kali Tinju Suami di Kepala Hingga Tewas, Korban Terbentur Tembok dan Terjatuh ke Dalam Got

Baca: Banyak Caleg Terancam tak Bisa Dilantik Karena belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Baca: Musprov Kadin Diharapkan Lahirkan Pemimpin yang Mendorong Tumbuhnya Investasi di Aceh

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekam Jejak Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya yang Terjerat Kasus Makar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved