Dikeluhkan hingga Diprotes, Ini Ketentuan Sistem Zonasi Penerimaan Murid Baru yang Perlu Diketahui
Penerimaan siswa baru yang mengacu pada sistem zonasi saat ini banyak diperbincangkan masyarakat luas.
Bukti domisili yang digunakan sebagai parameter zonasi nantinya didapat dari alamat yang tertera di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum PPDB dilaksanakan.
Jadi, pendaftar yang tidak memenuhi prasyarat ini tidak dapat digolongkan menjadi calon siswa yang berasal dari daerah zonasi.
Namun pada kenyataannya, peraturan ini membuat sebagian masyarakat berpikir pendek dan memanipulasi data kependudukannya dengan membuat KK palsu yang beralamatkan dekat dengan sekolah.
Ketentuan detil zonasi
Jarak zonasi yang diterapkan masing-masing sekolah berbeda tergantung pada kesepakatan yang diambil oleh pihak-pihak terkait di masing-masing daerah.
Keputusan pemerintah daerah atau musyawarah para kepala sekolah bisa ditempuh untuk menetapkan jarak zonasi.
Kesepakatan itu diambil dengan didasarkan pada banyak sedikitnya ketersediaan anak usia sekolah dan kapasitas atau daya tampung sekolah di daerah tersebut.
Sementara untuk sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, penetapan jarak zonasi dan persentase zonasi diambil berdasarkan kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
Jadi dalam menentukan radius zonasi, pemerintah pusat tidak terlibat secara langsung namun menyerahkannya pada masing-masing sekolah untuk dapat menentukan jarak yang dianggap paling ideal untuk kondisi sekolahnya.
Tidak heran jika angka jarak zonasi masing-masing sekolah akan berbeda antara satu dan lainnya.
Baca: Murid TK/RA Se-Pidie Ikut Karnaval, Warga Sesaki Jalan
Baca: Mobil Kas Bank Aceh Subulussalam Kecelakaan di Gunung Singgersing
Baca: Berdebat dalam Sidang, Hakim: Pak Bambang Widjojanto Stop, Kalau Tidak Saya Suruh Keluar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketentuan Sistem Zonasi Penerimaan Murid Baru yang Perlu Diketahui"