Mau Urus SIM Baru dan Perpanjangan Gratis? Ini Syarat dan Jadwalnya
Surat Izin Mengemudi merupakan syarat penting bagi mereka yang telah cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Dalam memberikan layanan SIM gratis selama 1 hari, Polri tetap akan memberlakukan prosedur ketap sebagaimana biasanya.
Bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli tak dijamin lulus tes.
Biaya Urus SIM
Jika membuat layanan SIM berbayar, berapa sih biaya urus SIM pada tahun 2019?
Pada tahun ini, biayanya masih sama dengan tahun sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berikut adalah biaya pembuatan pembuatan SIM tahun 2019.
SIM A
Pembuatan SIM baru: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM baru: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM baru: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000