Ulama Aceh Haramkan Game PUBG, Warung Kopi Tetap Ramai Namun Terasa Lebih Sepi
Hal ini terlihat dari mulai berkurangnya kelompok remaja dan anak-anak muda yang bermain game, terutama di warung kopi yang menyediakan layanan wifi.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Yusmadi
Sebelum mengeluarkan fatwa haram, para ulama Aceh ini menggelar sidang paripurna yang membahas secara komprehensif tentang game PUBG.
Pembahasan itu berlangsung sejak 17-19 Juni 2019 di Aula Gedung MPU Aceh.
“Menimbang, mengingat, dan memperhatikan, dengan bertawakkal kepada Allah dan persetujuan sidang paripurna, MPU Aceh akhirnya memutuskan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram,” kata Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com, Rabu (19/6/2019).
Ulama sepuh Aceh ini mengatakan, pengharaman dikarenakan game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.
Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.
Parahnya lagi, game yang dimainkan secara 'live' itu mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.
Baca: Sah! MPU Aceh Tetapkan Permainan PUBG dan Sejenisnya Haram
Baca: Dinilai Banyak Mudharat, MPU Aceh Akan Keluarkan Fatwa tentang Game PUBG
Baca: Dianggap Ajarkan Kekerasan, Parlemen Irak Sepakat Larang PUBG
"Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, dan sangat meresahkan maayarakat. Jadi MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram," tegas Prof Muslim.
Prokontra Netizen
Fatwa haram game PUBG dan sejenisnya ini mendapat perhatian luas dari pembaca Serambinews.com.
Amatan Serambinews di Fans Page Facebook Serambinews.com, postingan berita berjudul “Sah! MPU Aceh Tetapkan Permainan PUBG dan Sejenisnya Haram” disambut prokontra oleh warganet.
Beberapa warganet mempertanyakan kenapa MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk game online, tapi tidak mengeluarkan fatwa harap untuk rokok.
Ada juga yang menulis kata-kata nyeleneh, membandingan bahaya korupsi dan zina dengan game online.
Namun, banyak netizen yang membela fatwa MPU ini.
“Yg hana setuju sit awak muen PUBG 24 jeum.. khak (yang tidak setuju dengan fatwa MPU, hanya orang-orang yang main PUBG 24 jam,” tulis pemilik akun Aroel Villas Boas.
Beberapa warganet menyesalkan sikap orang-orang yang menentang fatwa ulama ini.
“Generasi Aceh kalupah online kaleu generasi cangkok,makajih kahana dituoh lei hormati keputusan MPU,” tulis pemilik akun Hasan Basri.
Ia menambahkan, setiap keputusan atau fatwa MPU pasti sudah melalui kajian mendalam, sehingga ummat harus mengikutinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mpubahaspubg.jpg)