Breaking News

12 Fakta PUBG Haram di Aceh, Tak Bisa Diblokir, Batalkan Turnamen hingga Tanggapan Ustaz Abdul Somad

Game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) saat ini menguasai industri game setelah dirilis Early Access pada Maret 2017.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP WH Pidie, Sabtu (22/6/2019) hingga Minggu (23/6/2019) dini hari WIB, merazia sejumlah kafe (warung kopi) yang diduga akan menggelar turnamen game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) di Kota Sigli, Pidie. 

SERAMBINEWS.COM -  Game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG)  saat ini menguasai industri game setelah dirilis Early Access pada Maret 2017.

Steam Charts pun menunjukkan bahwa fame PUBG pernah dimainkan sebanyak lebih dari tiga juta pemain secara berbarengan di Steam pada Januari 2018.

PUBG merupakan game bergenre Multiplayer Battle Royale yang dikembangkan oleh Bluehole.

Saat ini PUBG telah dirilis di berbagai macam platform seperti Xbox One, iOS dan Android.

PUBG bisa dibilang sebagai pembuka atas kesuksesan genre battle royale.

Game yang satu ini menjadi fenomena tak terduga di industri video game.

Bahkan PUBG saat ini bisa dibilang hampir mengalahkan kepopuleran game kompetitif lainnya seperti League Of Legends, DOTA 2 dan CSGO.

Tak bisa dipungkiri, kepopuleran PUBG sudah merambah ke Aceh yang dikenal dengan julukan Serambi Mekah.

Bahkan tak sedikit kelompok remaja dan anak-anak muda yang bermain game PUBG, terutama di warung-warung kopi yang menyediakan layanan wifi gratis.

Mewabahnya PUBG membuat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh cepat mengambil kebijakan.

MPU Aceh pun mengeluarkan fatwa haram terkait hukum dan dampak game PUBG dan sejenisnya, karena  mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhiperubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.

Tak hanya itu, PUBG dan sejenisnya juga dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Serambinews.com terkait Polemik mengenai fatwa haram MPU Aceh terhadap game PUBG dan sejenisnya:

1. Fatwa MPU Aceh: Haram Main Game PUBG

Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA
Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA (SERAMBINEWS.COM/EDDY FITRIADY)

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait hukum dan dampak game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya, menurut fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi, Rabu (19/6).

Setelah melalui kajian komprehensif dalam sidang paripurna di Aula MPU, 17-19 Juni 2019, MPU Aceh akhirnya menetapkan bahwa hukum bermain game PUBG dan sejenisnya adalah haram.

Untuk diketahui, PUBG merupakan game peperangan bergenre first person shooter (FPS) yang membuat penggunanya bisa bermain dengan sudut pandang orang pertama.

Salah satu kenikmatan bermain yang bisa diperoleh pengguna game ini adalah pemain dapat merasakan sensasi yang dialami oleh karakter utama yang ia mainkan dalam game.

Tak hanya lewat video game atau personal computer, game berjenis itu juga bisa dinikmati para pengguna android.

Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambi, Rabu (19/6) seusai penutupan paripurna mengatakan bahwa pengharaman game tersebut berdasarkan empat hal, yakni game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, berpotensi memengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif, berpotensi menimbulkan perilaku agresif, dan kecanduan pada level berbahaya, hingga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

“Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, serta sangat meresahkan masyarakat. Jadi, MPU Aceh menetapkan game PUBG dan sejenisnya haram,” kata Prof Muslim.

Guru Besar UIN Ar-Raniry ini menegaskan bahwa pengharaman game itu bukan hanya mengacu pada kesia-siaan waktu yang terbuang, tapi lebih kepada akibat buruk dari permainan tersebut.

Dalam sidang paripurna yang berlangsung tiga hari itu, pihaknya memperhatikan risalah yang disiapkan Panitia Musywarah (Panmus) MPU Aceh dengan Koordinator Tgk H Faisal Ali, Ketua Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd, Sekretaris Dr Tgk M Fajarul Falah MA, dan empat anggota MPU lainnya.

Risalah itu disarikan dari makalah Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA dengan judul “Hukum dan Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fikih Islam”, Teuku Farhan SIKom dengan judul “Tujuan dan Fungsi Game PUBGdan Sejenisnya dalam Dunia Informasi Teknologi”, serta Yusniar MSi, Psikolog, dengan judul “Pengaruh Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Tinjauan Psikologi”.

“Dari berbagai kajian tersebut, kami dapat menyimpulkan bahwa siapa saja yang sudah terlibat banyak dalam permainan itu akan terbiasa melihat kekerasan dan sadisme, sehingga menurunkan sensitivitas dan nilai-nilai kemanusiaan pada dirinya. Mereka yang sudah kecanduan bisa saja melakukan tindak kekerasan seperti yang terdapat dalam game itu, apalagi kalau si pengguna game juga pecandu narkoba, maka risiko yang ditimbulkan semakin besar,” papar Ketua MPU Aceh.

Menurutnya, membiarkan pengguna terutama anak-anak memainkan game PUBG dan sejenisnya sama dengan melatih mereka menjadi “pembunuh-pembunuh”, karena game tersebut mengajarkan cara menggunakan senjata tajam, senjata api, dan melakukan tindakan keji lainnya.

Bahkan yang paling melukai hati, kata Ketua MPU, dalam sejumlah permainan perang juga terdapat target-target musuh yang berbentuk simbol Islam, sehingga tanpa disadari menimbulkan rasa benci terhadap Islam.

“Ada item mirip Kakbah menjadi target yang harus dihancurkan. Lalu ada simbol-simbol Islam pada game perang lainnya,” tambah Muslim.

Muslim menjelaskan bagaimana mudahnya generasi muda mencontoh tindak kekerasan.

Dia contohkan anak-anak di wilayah Bireuen dan Samalanga selepas masa Daerah Operasi Militer (DOM) dulu, yang gemar bermain senjata mainan karena meniru peperangan.

“Pada saat itu mereka cuma melihat. Namun, saat ini semakin nyata, anak-anak bisa terlibat langsung di dalam game sehingga kami menilai game ini lebih besar mudaratnya. Jiwa yang dilatih terus dengan kekerasan, maka tidak ada lagi silaturahmi dan itu bertentangan dengan nilai Islam,” timpalnya.

Meskipun tidak tertulis di dalam fatwa, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA meyakini bahwa kecanduan serta akibat yang ditimbulkan dari game PUBG dan sejenisnya mirip sekali dengan akibat yang ditimbulkan oleh khamar, termasuk ganja.

“Bermain game ini mirip minum khamar. Dalam Alquran disebutkan bahwa khamar itu ada faedahnya, tapi kesalahan atau kejahatannya itu jauh lebih banyak. Mengonsumsinya, menyebarkannya, mirip dengan khamar. Saya kira, bisa dikiaskan walaupun kami tidak tulis seperti itu,” ucap dia.

Pada akhir fatwa, lanjut Prof Muslim Ibrahim, MPU Aceh juga memberikan tausiah/saran kepada sejumlah pihak.

Kepada pemerintah, pihaknya meminta untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi, serta mengawasi penyedia game station.

Sementara kepada penyedia game station diminta untuk tidak menyediakan permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

“Diharapkan pula kepada semua lembaga pendidikan di Aceh untuk mengawasi secara ketat penggunaan alat informasi teknologi bagi peserta didik,” kata Ketua MPU Aceh.

Selain itu, Muslim mengharapkan kepada orang tua dan masyarakat untuk membatasi penggunaan alat informasi dan teknologi bagi anak-anak. 

2. Anggota DPRA minta eksekutif mengawal agar dipatuhi

Asrizal H Asnawi
Asrizal H Asnawi (Dok. Sermabinews.com)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Asrizal H Asnawi meminta kepada pihak eksekutif untuk mengawal dan memastikan bahwa fatwa haramnya game PUBG dijalankan dan dipatuhi.

Menurut Asrizal, implementasi dari fatwa ini bisa diwujudkan dalam bentuk pencegahan atau pemblokiran, oleh Diskominsa maupun pihak penyedia layanan telekomunikasi (provider) di Aceh.

Langkah lainnya, kata Asrizal, fatwa ini bisa disosialisasikan secara luas ke seluruh Aceh. Jajaran MPU serta Dinas Syariat Islam kabupaten/kota di Aceh, lanjutnya, perlu mengajak seluruh unsur Forkopimda untuk mengeluarkan maklumat bersama tentang fatwa haram game PUBG ini.

“Buatkan surat edaran dan ditempel di setiap warkop yang menyediakan wifi,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu, dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Kamis (20/6/2019).

Apabila langkah tersebut tidak mempan, kata Asrizal, maka pengawas syariat (Wilayatul Hisbah) di-back up polisi harus bertindak dengan menggelar razia ke warung-warung kopi atau tempat berkumpulnya anak-anak muda.

“Intinya harus ada unit yang mengawal fatwa ini, apakah dari Diskominsa maupun Satpol PP dan WH. Ini penting untuk menjaga marwah dan kewibawaan fatwa Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh,” ungkap Asrizal.

Terlebih lagi, kata Asrizal, Ketua MPU Aceh Tgk Muslim Ibrahim menyampaikan bahwa tingkat keharaman game PUBG dan sejenisnya ini sama dengan minum khamar.

“Jadi ini bukan main-main, apalagi fatwa itu diterbitkan setelah melalui sidang paripurna MPU Aceh selama tiga hari. Tentu sudah dikaji dari semua sisi. Maka, sekarang tugas Dinas Syariat dan WH memastikan bahwa fatwa MPU ini harus ditegakkan, tidak boleh ada yang menganggap enteng, apalagi sampai melecehkan,” ujarnya.

Asrizal menambahkan, jangan sampai fatwa haramnya game PUBG ini bernasib seperti fatwa haramnya bunga uang (riba).

“Bunga uang itu kan sudah jelas hukumnya haram. Tapi faktanya masih sangat banyak bank konvensional di Aceh mempraktikkannya. Ini kan pelanggaran secara terang-terangan terhadap hukum syariat di daerah ini. Menurut saya, tidak selayaknya pemerintah Aceh membiarkan kondisi ini terus terjadi,” pungkas Asrizal.

3. AMPF: Pemerintah Harus Masifkan Sosialisasi Fatwa Haram Game PUBG

Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh menggelar konferensi pers di salah satu warkop di Banda Aceh, Sabtu (22/6/2019).
Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh menggelar konferensi pers di salah satu warkop di Banda Aceh, Sabtu (22/6/2019). (SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL BIN ZAIRI)

Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh mendorong pemerintah Aceh dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi secara masif tentang fatwa MPU Aceh yang mengharamkan game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya.

Sebab, penggunaan game PUBG saat ini telah meresahkan masyarakat dan berdampak buruk bagi pemain game peperangan bergenre first person shotter (FPS) itu sendiri.

Karena itu AMPF mendukung dan terus mengawal fatwa ulama tersebut.  

Demikian disampaikan Juru Bicara AMPF Ulama Aceh, Teuku Farhan bersama anggota DPRA, Asrizal H Asnawi beberapa perwakilan lembaga yang tergabung dalam AMPF pada konferensi pers di di Banda Aceh, Sabtu (22/6/2019).

“Pemerintah Aceh harus menerbitkan surat edaran dan sosialisasi fatwa MPU ini,” katanya.

Farhan menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA harus segera menindaklanjuti dampak buruk dari game PUBG ini sebelum jatuh korban.

Sebab, game tersebut bisa menimbulkan dampak buruk secara psikologi, ekonomis, agama, maupun kebudayaan.  

Langkah cepat MPU Aceh, menurutnya, patut diapresiasi.

Sebab, dibeberapa negara telah mengambil langkah tegas setelah melihat dampak yang ditimbulkan dari game itu, seperti India, Nepal, Irak, dan China.

Bahkan Malaysia dan Mesir juga sedang mewacanakan hal yang sama.

“Kami mengapresiasi sikap cepat dan tepat yang diambil oleh MPU Aceh dengan mengeluarkan fatwa haram game PUBG dan sejenisnya yang dinilai bisa memicu prilaku radikalisme, sikap agresif, dan kecanduan,” ujar Jubir AMPF Ulama Aceh ini.

Selain itu, Farhan yang juga Direktur Eksekutif Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Aceh ini meminta Pemerintah Aceh dan DPRA agar menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk memblokir game PUBG dan sejenisnya itu.

Karena dalam game online tersebut mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, sadisme, pornografi, pendangkalan akidah, penghinaan simbol agama, serta pembunuhan.

Parahnya lagi, bisa menimbulkan kecanduan yang dapat merusak mental generasi muda.

“Pemerintah harus mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait fatwa haram game PUBG dan sejenisnya ini. Lakukan sosialisasi dengan berbagai cara, mulai iklan, stiker, poster larangan di warkop, game station, sekolah, dan kampus,” kata dia. 

4. Kasat Pol PP:  Harus Ada Standar Prosedur yang Jelas

Kasatpol PP dan WH Aceh, Dedy Yuswadi AP, dilantik menjadi Pj Bupati Aceh Selatan, Jumat (11/5/2018).
Kasatpol PP dan WH Aceh, Dedy Yuswadi AP, dilantik menjadi Pj Bupati Aceh Selatan, Jumat (11/5/2018). (DOK SERAMBINEWS.COM)

Polemik mengenai fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terhadap game PUBG dan sejenisnya, seakan tak berkesudahan.

Dukungan dari berbagai instansi dan lembaga terus mengalir kepada majelis para ulama Aceh, yang sudah membuat langkah berani demi menyelamatkan masa depan anak muda Aceh.

Meskipun tak sedikit pula yang tidak setuju dan tak habis pikir, karena menilai langkah ulama terlalu prematur dan tak punya bukti yang kuat terkait bahayanya PUBG.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Dedy Yuswadi AP yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (22/6/2019) malam, mengaku belum mendapat instruksi dari kepala daerah terkait razia pemain game PUBG dan sejenisnya di warkop.

Namun menurutnya, petugas tidak bisa sembarangan melakukan razia terhadap masyarakat, terlebih pada barang milik pribadi seperti gadget.

"Sebagaimana kita ketahui, game PUBG itu terinstal di gadget-gadget yang notabenenya barang pribadi. Tentu kita tidak bisa sembarangan melakukan razia karena barang tersebut sifatnya pribadi," ujar Dedy.

Dia menegaskan bahwa tindak lanjut dari fatwa tersebut nantinya harus mempunyai SOP yang jelas, agar tidak dianggap mengganggu privasi orang.

Kasatpol PP dan WH Acah menambahkan, pihaknya saat ini hanya bisa sebatas mengingatkan kepada masyarakat di warkop dan warnet agar tidak bermain PUBG.

"Kami juga meminta orang tua untuk lebih mengontrol anak-anaknya agar tidak bermain game tersebut. Kontrol dari rumah kami rasa lebih efektif dibandingkan dengan lainnnya," terang Dedy.

Sampai saat ini, lanjutnya, Satpol PP dan WH Aceh belum mendapat salinan fatwa haram PUBG tersebut dari MPU Aceh.

Namun demikian, pihaknya siap melaksanakan apa pun instruksi kepala daerah Aceh nantinya terkait tindak lanjut fatwa itu.

5. Di Aceh Barat Tetap Gelar turnamen  PUBG

WARGA mengikuti kompetisi game Player  Unknown’s  Battle Grounds (PUBG) di salah satu kafe di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (22/6/2019). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada sidang III tanggal 17-19 Juni 2019 telah memfatwakan bahwa permainan game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh.
WARGA mengikuti kompetisi game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) di salah satu kafe di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (22/6/2019). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada sidang III tanggal 17-19 Juni 2019 telah memfatwakan bahwa permainan game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh. (SERAMBINEWS.COM/YULHAM)

Sementara itu, sebanyak 77 tim (308 peserta) mengikuti turnamen game PUBG pada sebuah kafe di Jalan Iskandar Muda, Meulaboh, Sabtu (22/6/2019).

Turnamen dengan hadiah total Rp 14 juta tersebut diselenggarakan oleh salah satu komunitas games di Meulaboh.

WARGA mengikuti kompetisi game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) di salah satu kafe di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (22/6/2019).

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada sidang III tanggal 17-19 Juni 2019 telah memfatwakan bahwa permainan game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh. 

Sumber Serambi menyebutkan, turnamen yang diikuti peserta dari Aceh Barat dan sejumlah kabupaten/kota di Aceh hingga Sumatera Utara itu mematok biaya pendaftaran Rp 200 ribu per tim.

Panitia mengaku turnamen tersebut sudah sejak lama direncanakan sebelum MPU Aceh mengeluarkan fatwa. Kegiatan yang dilaksanakan dari pagi hingga malam hari itu berlangsung meriah dan lancar.

6. Satpol PP Batalkan Turnamen Game PUBG di Sigli 

Petugas Satpol PP WH Pidie, Sabtu (22/6/2019) hingga Minggu (23/6/2019) dini hari WIB, merazia sejumlah kafe (warung kopi) yang diduga akan menggelar turnamen game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) di Kota Sigli, Pidie.
Petugas Satpol PP WH Pidie, Sabtu (22/6/2019) hingga Minggu (23/6/2019) dini hari WIB, merazia sejumlah kafe (warung kopi) yang diduga akan menggelar turnamen game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) di Kota Sigli, Pidie. (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Sebanyak 30 anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Pidie, Sabtu (22/6/2019) hingga Minggu (23/6/2019) dini hari WIB, merazia sejumlah kafe (warung kopi) yang diduga akan menggelar turnamen game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) di Kota Sigli, Pidie.

Setelah razia itu, pemilik kafe sepakat untuk membatalkan turnamen PUBG yang sebelumnya sudah direncanakan itu.

Kasatpol PP dan WH Pidie, Iskandar Abbas, melalui Penyidik, Tgk Razali Yusmar, kepada Serambi, Minggu (23/6/2019) mengatakan, razia itu berlangsung lancar dan tertib serta tak ada perlawanan dari pemilik atau pekerja kafe (warung kopi).

Menurutnya, pemilik kafe ditanyakan terkait rencana pelaksanaan turnamen game tersebut.

“Semua mereka terima dan tidak mempersoalkan razia yang kita lakukan. Hasilnya, turnamen PUBG yang sudah direncanakan itu akhirnya dibatalkan,” ungkap Razali.

Disebutkan, sasaran razia antara lain kafe di Jalan Prof A Majid Ibrahim dan kompleks Terminal Terpadu Kota Sigli, serta warung internet (warnet) dan sejumlah kafe di tempat wisata tepi pantai.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa di Sigli akan digelar turnamen game PUBG pada 7-8 Juli 2019.

Rencana itu kemudian menuai kecaman dari sejumlah kalangan menyusul keluarnya fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyatakan main game PUBG haram hukumnya.

 7. Komunitas "Game" di Aceh Kecewa

WARGA mengikuti kompetisi game Player  Unknown’s  Battle Grounds (PUBG) di salah satu kafe di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (22/6/2019). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada sidang III tanggal 17-19 Juni 2019 telah memfatwakan bahwa permainan game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh.
WARGA mengikuti kompetisi game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) di salah satu kafe di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (22/6/2019). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada sidang III tanggal 17-19 Juni 2019 telah memfatwakan bahwa permainan game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh. (SERAMBINEWS.COM/YULHAM)

Anggota komunitas Ruang Game Aceh mengaku kecewa dan merasa disudutkan dengan keluarnya fatwa haram game PUBG dan sejenisnya, yang telah dikeluarkan Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh.

Mereka mengaku, sejak beberapa tahun terakhir ini game sudah menjadi aktivitas profesional dan menjadi sumber penghasilan.

“Bagi sebagian anggota komunitas Ruang Game di Aceh, game PUBG sudah menjadi profesi bukan hanya sekedar hobi atau menghabiskan waktu sia-sia. Game ini dapat menghasilkan rupiah,” ucap Rizal salah satu anggota komunitas Ruang Game Aceh kepada wartawan, Sabtu (21/6/2019).

Menurut Rizal, komunitas game hadir dan populer di Aceh sejak beberap tahun lalu setelah munculnya turnamen PUBG dan sistem live di Youtube, sehingga banyak gamers di Aceh menjadikan permainan tersebut sebagai profesi, baik streaming, adsense, atau menjual item tertentu dengan harga yang sangat menjanjikan.

“Profesinya ada yang jadi streaming di Youtube secara live. Ada yang mencari adsace dan ada juga yang menjual itemtertentu dengan penghasilan jutaan rupiah,” katanya.

Bagimereka yang sudah menjadikan profesi dan sumber penghasilan baru, aktivitas game PUBG berdampak positif dan bermanfaat.

"Bicara dampak tentu sesuatu yang sudah populer pasti terjadi pro dan kontra, tapi kami memanfaatkan game PUBG dengan sebaik mungkin.

Meminimalkan dampak negatifnya. Kalau kemudian disebut dampak negatif tentu orang merokok di warung juga berdampak negatif terhadap diri sendiri dan orang lain,” sebutnya.

Para gamers Aceh berharap dengan dikeluarkannya fatwa haram terhadap game PUBG dan sejenisnya oleh MPU Aceh, mereka bisa mendapat kesempatan bertemu langsung dengan ulama, pemerintah, legislatif , pakar IT untuk mencarikan solusi agar ada game lain pengganti PUBG yang tidak haram.

"Jadi ini kami para gamers sangat berharap bisa berdiskusi dan mencari solusi bersama. Jika PUBG haram harus ada game sejenis PUBG lain yang halal, karena tidak semua orang yang bermain PUBG itu berdampak negatif, contohnya dari anggota komunitas Ruang Game Aceh malah sudah pernah juara turnamen PUBG di Dubai,” ujarnya.

8. Warga dukung MPU karena meresahkan

WARGA mengikuti kompetisi game Player  Unknown’s  Battle Grounds (PUBG) di salah satu kafe di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (22/6/2019). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada sidang III tanggal 17-19 Juni 2019 telah memfatwakan bahwa permainan game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh.
WARGA mengikuti kompetisi game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) di salah satu kafe di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (22/6/2019). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada sidang III tanggal 17-19 Juni 2019 telah memfatwakan bahwa permainan game PUBG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh. (SERAMBINEWS.COM/YULHAM)

Sejumlah ibu rumah tangga mengaku resah dengan informasi yang merebak di media sosial bahwa di Sigli akan diadakan turnamen game PUBG.

“Saya khawatir anak-anak lalai dengan hal tidak bermanfaat seperti main game PUBG. Karena itu, kami berharap ada upaya dari pihak terkait untuk menertibkan permainan tersebut,” ujar Ita, ibu rumah tangga asal Kota Sigli.

Hal senada juga dikatakan Irma, ibu rumah tangga lainnya.

“Makin mudahnya mengakses dunia maya harusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang berguna. Generasi sekarang sudah terlena dengan game, makanya harus dicegah. Jangan sampai pelajaran di sekolah dan tempat pengajian dilupakan karena asyik dengan game,” pungkas Irma.

Komentar hampir sama juga datang dari Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan (Sombep) Aceh Barat. Mereka mendukung fatwa MPU Aceh yang menyatakan haram hukumnya bermain game PUBG dan sejenisnya.

“Ini karena sudah sangat meresahkan bagi generasi muda di Meulaboh khususnya dan Aceh umumnya,” kata Ketua Sombep Aceh Barat, Mudasir, kepada Serambi, kemarin.

Menurutnya, game itu dapat memicu pemainnya berperilaku radikalisme dan agresif.

Bahkan World Health Organization (WHO) menetapkan kecanduan bermain games sebagai penyakit mental dan niat belajar akan berkurang karena sibuk main games.

Dikatakan, kecanduan terhadap game itu dapat diihat di warung kopi, warnet, kampus, atau tempat-tempat lain dimana pemuda atau pemudi yang nongkrong semuanya sibuk main game.

Ia berharap fatwa MPU terkait game PUBG dapat disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat.

Nanti, jika dianggap perlu baru dibuat aturan khusus seperti qanun atau peraturan lain.

“Peran orang tua dalam mengawasi anaknya agar tak terjebak main game tersebut juga perlu ditingkatkan,” ungkap Mudasir.

Amatan Serambi, kemarin, pemain games PUBG dan sejenisnya terlihat ramai pada sejumlah warung kopi di Meulaboh terutama warung kopi yang memiliki wifi/internet gratis.

Kondisi itu juga disebabkan saat ini sudah memasuki masa libur sekolah.

9. Diskominsa Aceh Akui tak Bisa Blokir Game PUBG dan Sejenisnya

PUBG dibanned di India
PUBG dibanned di India (gridgames.grid.id)

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Marwan Nusuf BHSc MA yang dimintai tanggapannya terkait fatwa haram game PUBG dan sejenisnya yang ditetapkan MPU Aceh, secara pribadi ikut mendukung langkah untuk menyelamatkan generasi muda Aceh itu.

Namun Diskominsa Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap game itu, sebagaimana diharapkan sejumlah pihak.

Penyebabnya yaitu wewenang tersebut berada di pusat.

“Kita tidak bisa melakukan pemblokiran terhadap konten yang bersumber dari provider nasional. Jaringan internet yang digunakan masyarakat Aceh dan seluruh Indonesia saat ini berasal dari pusat. Karena provider jaringan seperti Telkomsel, XL, Indosat, dan lainnya itu berada di pusat,” ujar Marwan kepada Serambinews.com, Kamis (20/6/2019).

Namun demikian, lanjutnya, Diskominsa Aceh bisa menyurati Kementerian Kominfo RI terkait fatwa haram PUBG dan sejenisnya yang dikeluarkan MPU Aceh.

Fatwa beserta kajiannya tersebut akan dilampirkan bersama surat untuk pemerintah pusat.

“Hingga saat ini kami belum mendapat salinan fatwa haram PUBG dari MPU Aceh. Nanti setelah diterima, baru kami surati pusat,” sebutnya.

Marwan Nusuf menjelaskan bahwa kondisi telekomunikasi di Aceh semuanya tergantung operator nasional.

Pengaturan terhadap jaringan internet dan seluruh konten di dalamnya pun berada di Jakarta.

“Yang paling memungkinkan adalah kita menyurati Kemkominfo. Mereka punya tim pengaduan konten yang terdiri atas MUI, Kementerian Pertahanan, NU, Muhammadiyah, yang akan mengkaji apakah benar ada konten negatif. Tapi kita kan sudah punya dasar, yaitu fatwa MPU Aceh, jadi tinggal dilampirkan dalam surat ke Kominfo,” paparnya.

Kadiskominsa Aceh yakin dengan dasar kajian MPU tersebut, pihak kementerian akan lebih cepat merespons.

Baru kemudian Kementerian Kominfo menyurati provider untuk melakukan pemblokiran.

“Jadi ada mekanisme yang harus dilalui di sini. Tidak bisa serta merta kita blokir, karena kita bukan provider nasional,” kata Marwan lagi.

10. Warung Kopi Tetap Ramai Namun Terasa Lebih Sepi

Bermain PUBG.
Bermain PUBG. (Liputan6.com)

Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan permainan game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya, sepertinya dipatuhi oleh gamers (pemain game) di Aceh.

Hal ini terlihat dari mulai berkurangnya kelompok remaja dan anak-anak muda yang bermain game, terutama di warung-warung kopi yang menyediakan layanan wifi gratis.

Seperti terlihat di Warkop SMEA di kawasan Lampineung Banda Aceh, Rabu (19/6/2019) malam.

Warkop ini biasanya ramai dengan anak-anak muda yang duduk berkelompok dan sibuk bermain game PUBG dan Mobile Legend.

Kelompok anak muda ini terkadang mengeluarkan kata-kata yang membingungkan orang-orang di sekitar, terutama yang tidak tahu menahu dengan system permainan game PUBG.

“Geser”, “Awak itu di samping kiri”, “bantu saya dulu”, dan kalimat-kalimat lain tentang intruksi-intruksi kepada teman-teman yang terlibat dalam permaian, meramainkan suasana di warung kopi.

Kalimat-kalimat yang terkadang diucap sambil berteriak itu, diiringi dengan suara rentetan tembakan dari loudspeaker handphone.

Tidak sedikit pula yang menggunakan headphone atau alat pendengar, untuk meredam suara-suara tembakan dan intruksi dari para pemain game yang terdengar langsung melalui speaker HP.

Namun, malam ini, atau setelah MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game PUBG, warung kopi ini meski tetap ramai, namuan terasa lebih sepi dari biasanya.

Amatan Serambinews.com, hampir tidak terdengar lagi suara-suara intruksi dari para pemain game dan suara rentetan tembakan dari loudspeaker HP, di warkop yang berada di Jalan Panglima Nyak Makam, Lampineung Banda Aceh ini.

Beberapa anak muda yang tetap duduk berkelompok terlihat membicarakan fatwa MPU tersebut.

Dari pembicaraan yang terdengar, anak-anak muda ini seperti malu bermain game ini setelah keluarnya fatwa haram dari MPU Aceh.

Namun demikian, masih terlihat beberapa anak muda yang tetap bermain game Mobile Legend dengan menggunakan laptop.

Mereka berasalan bahwa yang diharapkan adalah game PUBG, tidak untuk Mobile Legend.

11. Prokontra Netizen

Militer Lebanon dilarang main game PUBG
Militer Lebanon dilarang main game PUBG (NDTV Gadgets)

Fatwa haram game PUBG dan sejenisnya ini mendapat perhatian luas dari pembaca Serambinews.com.

Amatan di Fans Page Facebook Serambinews.com, postingan berita berjudul “Sah! MPU Aceh Tetapkan Permainan PUBG dan Sejenisnya Haram” disambut prokontra oleh warganet.

Beberapa warganet mempertanyakan kenapa MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk game online, tapi tidak mengeluarkan fatwa harap untuk rokok.

Ada juga yang menulis kata-kata nyeleneh, membandingan bahaya korupsi dan zina dengan game online.

Namun, banyak netizen yang membela fatwa MPU ini.

“Yg hana setuju sit awak muen PUBG 24 jeum.. khak (yang tidak setuju dengan fatwa MPU, hanya orang-orang yang main PUBG 24 jam,” tulis pemilik akun Aroel Villas Boas.

Beberapa warganet menyesalkan sikap orang-orang yang menentang fatwa ulama ini. 

“Generasi Aceh kalupah online kaleu generasi cangkok,makajih kahana dituoh lei hormati keputusan MPU,” tulis pemilik akun Hasan Basri.

 Ia menambahkan, setiap keputusan atau fatwa MPU pasti sudah melalui kajian mendalam, sehingga ummat harus mengikutinya.

Ia pun menyesalnya adanya warganet yang sampai mempertanyakan kenapa MPU tidak memfatwakan haram kepada korupsi dan zina.

“Itu yang komen tanya korupsi dan zina kenapa tidak dikeluarkan fatwa haram, seperti orang yang tidak beriman kepada Alquran. Padahal dalam Al-quran sudah nyata ditegaskan bahwa mencuri dan zina hukumnya haram, bahkan ada hadis yang melarang mendekati zina,” tulis Hasan Basri dalam komentar berbahasa Aceh.

Ada juga netizen yang mengusulkan kepada pihak berwenang menangani IT di Aceh untuk menindaklanjuti fatwa MPU ini dengan memblokir game PUBG di Aceh.

12. Pendapat Ustadz Abdul Somad

Dai kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) sebelumnya sudah ikut angkat bicara soal wacana fatwa haram untuk game Player's Unknown Battle Ground (PUBG) sat dibahas Majelis Ulama Indonesia (MUI).

UAS mengatakan pihaknya mempercayakan hal itu ke komisi fatwa MUI.

"Saya hanya mensosialisasikan (fatwa MUI)," katanya dalam wawancara dengan TVOne beberapa waktu lalu.

Menurut UAS senior-seniornya di komisi Fatwa MUI lebih paham soal itu.

"Tuan-tuan guru di pusat menggodok itu, keluar fatwa baru kami sosialisasikan. Saya tidak mengeluarkan Fatwa, kami mengikut komisi Fatwa," katanya.

Baca: Selain Morbidelli dan Bagnaia, Valentino Rossi Nantikan Murid Ketiganya Tampil di Kelas Utama MotoGP

Baca: Jadwal MotoGP Belanda 2019 - Mampukah Marc Marquez Ulangi Kemenangan di Sirkuit Assen

Baca: Ratusan Scooterist Hadiri Jambore Scooter se-Aceh di Alun-alun Kota Sigli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved