MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Berikut Prediksi Hasil Sidang MK oleh Pengamat
Keputusan untuk memajukan sidang putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019) kemarin.
Jadwal Sidang Putusan MK Dimajukan, Berikut Prediksi Hasil Sidang MK oleh Sejumlah Pengamat
SERAMBINEWS.COM - Jadwal sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sengketa Pemilihan Presiden dimajukan.
Awalnya, putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 bakal dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2019.
Namun, MK kemudian mempercepat menggelar sidang putusan pada Kamis 27 Juni 2019.

Baca: Sebut Masjid Illuminati, Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Reaksi Kang Emil
Sidang putusan MK bakal dimulai pukul 12.30 WIB.
Keputusan untuk memajukan sidang putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019) kemarin.
Pantauan Tribunnews.com, jadwal sidang putusan ini juga sudah dipublkasikan di laman resmi MK, mkri.id.

Jadwal sidang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 di laman resmi MK (mkri.id)
Di sisi lain, sejumlah pengamat memberikan prediksi tentang hasil sidang putusan MK nanti.
Baca: MK Akan Gelar Putusan Sidang pada 28 Juni, KPU Berharap Semua Permohonan Prabowo-Sandiaga Ditolak
Berikut rangkumannya:
1. Kemungkinan Prabowo-Sandiaga menang kecil
Direktur Pusako, Feri Amsari, memprediksi kemungkinan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang adalah kecil.
Feri menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga belum menunjukkan bukti kuat untuk mendukung permohonan mereka.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan."
"Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Sebagai contoh, Feri menyebutkan soal penyelewangan dalam perolehan suara.
Ia mengatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga belum bisa memperlihatkan bukti kuat terkait tudingan itu.
Terlebih sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan.
Padahal MK telah memberi kesempatan untuk memperbaiki bukti agar bisa diterima.
Karena itu, Feri menilai hakim MK akan kesulitan memenangkan kubu Prabowo jika bukti dan saksi tidak mumpuni.
Baca: Jadwal Semula Jumat 28 Juni 2019, MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Pada Kamis 27 Juni
"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan."
"Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia.
2. Dalil kubu Prabowo dinilai tak cukup bukti
Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, menilai dalil kubu Prabowo Subianto yang mengatakan kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematif, dan masif, belum cukup bukti.
Menurut Veri, keterangan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo melalui keterangan saksi belum bisa didapatkan benang merah.
"Kalau kemudian ada pernyataan dukungan oleh kepala daerah, misalnya disebut-debut di Jateng. Disebutkan beliau mendukung salah satu paslon."
"Pertanyaannya apakah setelah itu Pak Ganjar (Pranowo) ada perintah ke jajaran SKPD untuk mendukung salah satu paslon?" tutur Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
"Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan aganeda-agenda pemenangan?"
"Ketika ada agenda-agenda itu dan dijalankan, apakah masifnya itu mempengaruhi hasil?" tambah Veri.
Lebih lanjut, Veri menyebutkan dalil tersebut harus bisa menunjukkan hal-hal yang ditudingkan.
Yaitu soal instruksi terkait untuk memenangkan salah satu pasangan calon, adanya tindakan lanjutan dari instruksi tersebut, serta adanya perolehan suara masif dari instruksi yang diberikan.
"Kalau membaca dalil pemohon, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," katanya.
Baca: PA 212 Akan Gelar Aksi di MK Sebagai Gerakan Keagamaan, Bagaimana Tanggapan BPN, Istana dan MK?
Baca: Bicara soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi, Refly: Ini Pembuktian yang Mudah Dilakukan
3. Refly Harun Beri Petunjuk Cara Menebak Putusan MK
Ahli Hukum Tata Negara, Rafly Harun memberikan petunjuk untuk menebak putusan MK.
Menurut Refly, salah satu hal yang dipakai untuk menebak putusan MK adalah apakah dalil kecurangan yang disampaikan terbukti atau tidak di persidangan MK kemarin.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
Ia mencontohkan, dali adaya penggunanan dana APBN untuk kemenangan 01.
Refly menanyakan apakah dalil tersebut terbukti atau tidak dalam persidangan kemarin.
Hal lain adalah apakah penggunaan dana APBN itu terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Jika pun terbukti, dipertanyakan pula apakah hal itu berpengaruh terhadap suara.
"#YokDiskusiinMK: ini guidance utk menebak putusan MK. Pemohon mendalilkan ada penggunaan dana APBN untuk kemenangan 01. Terbukti atau tidak? TSM atau tidak? Ada pengaruhnya trhdp suara?," tulis Refly di akun twitternya, Senin (24/6/2019).
Begitu juga dengan dalil penggunaan program pemerintah untuk kemenangan 01.
"#YokDiskusiinMK: ini guidance utk menebak putusan MK (2). Pemohon mendalilkan ada penggunaan program pemerintah untuk kemenangan 01. Terbukti atau tidak? TSM atau tidak? Ada pengaruhnya trhdp suara?," tulis Refly di akun twitternya, Selasa 925/6/2019).
4. Hakim MK dinilai beri banyak kelonggaran
Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai hakim MK banyak memberi kelonggaran selama sidang sengketa Pilpres 2019.
Satu di antaranya adalah mengizinkan tim hukum Prabowo-Sandiaga memperbaiki berkas permohonan.
Juga saat tim hukum Prabowo-Sandiaga memperbaiki bukti yang disertakan dalam persidangan.
"Itu kelonggaran hakim. Menerima dulu perbaikan permohonan yang dua kali lipat dari yang asli. Dari 37 jadi 146 halaman," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
"Lalu kalau bukti tidak dikode atau disusun dengan baik biasanya tidak diterima. Padahal dalam sidang biasanya tidak diterima. Meski akhirnya yang sidang kemarin ditarik juga (buktinya)," lanjutnya.
Menurut Bivitri, hakim MK sengaja memberikan kelonggaran karena perkara yang dipersidangkan sangat menyita perhatian masyarakat.
Maka dari itu MK memberi ruang pada pasangan Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencari keadilan.
(Tribunnews.com/Daryono/Pravitri) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Sidang Putusan MK Dimajukan Kamis 27 Juni, Berikut Prediksi Hasil Sidang MK oleh Pengamat
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno Widyastuti