Diduga Memberikan Kesaksian Palsu, TKN Berencana Laporkan Saksi Tim Hukum 02

Ade menguraikan, kesaksian dapat dilaporkan oleh siapa saja karena termasuk delik umum dan bukan delik aduan.

Editor: Amirullah
Wartakota/Henry Lopulalan
Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Ade Irfan Pulungan (tengah) bersama Tim TKN saat Jumpa Pres di media centre Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). TKN Jumpa Pers soal persiapan pembacaan keputasan sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 yang dibacakan oleh hakim MK pada hari kamis(27/6/2019). (Warta Kota/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** 

"Sampai saat ini Gerindra tidak ada satu pun kesepakatan deal-deal. Itu tidak benar. Tidak ada deal-deal politik antara Prabowo dengan pihak lain," katanya.

Baca: 4 Pembobol Rutan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan, TKN tidak menutup kemungkinan bagi partai oposisi untuk bergabung dalam koalisi pemerintah.

Menurut Arsul, Partai Gerindra bahkan menjadi partai yang lebih dihormati oleh beberapa partai untuk masuk ke Koalisi Indonesia Kerja.

"Ada memang sebagian partai di KIK yang katakanlah memberikan penghormatan lebih kepada Gerindra. Kenapa? Karena Gerindra dianggap lawan kontestasi yang gentle yang menggunakan jalur sesuai UU untuk kontestasi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/6/2019).

Tim Jokowi-Maruf Optimis

Terpisah, Sekretaris Tim Hukum 01, Ade Irfan Pulungan menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan bersikap secara adil dalam memutus hasil sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni mendatang.

"Kami yakin Mahkamah akan profesional dalam memutuskan Perkara PHPU ini tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun," ujar Ade saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Untuk itu, ia berharap semua pihak termasuk tim hukum 02, KPU dan Bawaslu dapat menghormati dan menerima hasil putusan MK.

"Sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat dan tidak ada lagi upaya hukum lain, dan hal itu merupakan suatu proses yang konstitusional yang harus kita hargai," jelas Ade.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, agar semua pihak termasuk masyarakat tak terpancing oleh adu domba jelas putusan MK.

Sebab, hal itu jelas merugikan dan bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat.

"Jangan mau diadu domba oieh pihak mana pun, sebab hal itu akan merugikan masyarakat. Mari kita tunjukan kepada dunia bahwa bangsa kita ini sudah dewasa daiam berdemokrasi dengan menghargai proses demokrasi yang sudah berjalan," jelasnya.

Dikabarkan, MK akan memutuskan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 yang rencananya diumumkan 27 Juni 2019 pada pukul 12.30 WIB.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKN Berencana Laporkan Saksi Tim Hukum 02 yang Diduga Memberikan Kesaksian Palsu

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia        

Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved