Eddy Tansil, Juragan Becak yang Dijuluki Koruptor Legendaris Indonesia, Masih Bebas hingga Sekarang
Mantan Juragan becak ini bahkan disemati dengan gelar sensasional tapi memalukan yakni Koruptor Legendaris Indonesia.
Tansil lantas ditangkap oleh pihak berwajib dan pada tahun 1995 PN Jakarta Pusat memvonis Tnasil bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, ganti rugi Rp.500 miliar dan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Ia kemudian dijebloskan ke LP Cipinang.
Sialnya dalam satu tahun masa tahanan, Tansil izin lima kali keluar untuk berobat ke RS Jantung Harapan Kita.
Pada saat izin kelima itulah ia kabur bersama seluruh anak dan istrinya.
Baca: Terapkan Syarat Wajib Bisa Baca Al-Quran bagi Napi, Kemenkumham Copot Kepala Lapas Polewali Mandar
Tansil dan keluarga berpindah-pindah negara untuk menghindari kejaran aparat penengak hukum Indonesia yang semakin kalap untuk meringkusnya.
Pada tahun 2013 disinyalir keberadaan Eddy Tansil diketahui berada di China.
Kejaksaan lantas mencoba mengekstradisi Tansil ke Indonesia.
Namun selama 6 tahun belum ada kejelasan mengenai ekstradisi ini sampai detik ini!
Harapan rakyat Indonesia tentu koruptor sialan itu segera dipulangkan ke tanah air untuk menjalani proses hukum sesuai UU yang berlaku. (Seto Aji/Gridhot.ID)
Artikel ini telah tayangd I gridhot.id dengan judul Awalnya Hanya Juragan Becak, Pria Ini Lantas Dijuluki Koruptor Legendaris Indonesia yang Masih Bebas Hingga Sekarang
