Coba Bongkar Praktik Pungli di Sekolahnya, Guru Honorer di Tangsel Diintimidasi dan Dipecat

Pungutan lainnya adalah dana laboratorium komputer, dan kegiatan sekolah yang harus disetor oleh orangtua murid setiap tahunnya.

Editor: Amirullah
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Guru honorer di Tangerang Selatan, Rumini (44) menunjukkan surat pemecatan di kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang guru honorer di Kota Tangerang Selatan, Rumini (44), berakhir dengan pemecatan ketika mencoba membongkar praktik pungli di tempatnya mengajar, SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Menurut kesaksian Rumini, di tempatnya mengajar terdapat pungutan uang dengan dalih keperluan buku dengan harga mulai dari Rp 230.000 - Rp 360.000.

Pungutan lainnya adalah dana laboratorium komputer, dan kegiatan sekolah yang harus disetor oleh orangtua murid setiap tahunnya.

Padahal, kata Rumini, SDN 02 Pondok Pucung sudah masuk sebagai sekolah rujukan nasional yang mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa).

"Iuran komputer Rp 20.000 setiap bulan persiswa, untuk uang kegiatan siswa Rp 135.000 pertahun," katanya saat ditemui Warta Kota di kediamannya, Rabu (26/6/2019).

Rumini merupakan guru honorer yang sudah bekerja di sekolah itu sekira 7 tahun sejak tahun 2012 lalu.

Awalnya Rumini adalah pengajar ekstrakurikuler tari tradisional di akhir pekan, delapan bulan kemudian wanita lulus Universitas Terbuka ini diangkat menjadi guru dan wali kelas pada tahun 2015.

Baca: Kecewa dengan Sistem Zonasi PPDB, Siswa Pekalongan Ini Bakar Belasan Piagam Prestasi

Baca: VIDEO - Kantor Kas Syariah Mandiri Kompleks Perumahan PT PAG Batuphat Lhokseumawe Dibobol Maling

Selama menjadi guru honorer, Rumini pernah memberi keringanan kepada muridnya dengan membiarkan beberapa murid untuk mengkopi buku dengan alasan faktor ekonomi orangtuanya.

Dijelaskan Rumini, di tempatnya mengajar banyak orangtua murid yang berasal dari latar belakang keluarga berkecukupan meski sekolahnya berada di dekat kawasan elit Bintaro.

Pemecatan Rumini dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan dilakukan dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H lalu, yakni tanggal 3 Juli 2019.

Saat itu Rumini akan pergi salat tarawih, namun dua orang pegawai SDN 02 Pondok Pucung mendatangi kediamannya dan memberikan surat pemutusan hubungan kerja itu.

Rumini juga bercerita, sekitar Oktober 2018, dirinya sempat mengambil data BOS dan BOSDa dari komputer sekolah untuk menganalisa anggaran yang didapat sekolah.

Dari data yang ditunjukkan, terdapat anggaran untuk keperluan buku sekolah bagi para siswa.

Terdapat juga kejanggalan yang ditemukan Rumini ketika memiliki draft dana BOS dan BOSda itu.

Baca: Sidang Kasus Sabu 70 Kg Ditunda Lagi

Baca: Susi Air Layani Rute Banda Aceh-Kutacane

"Jadi dana BOS dan dana BOSDa itu tumpang tindih itu tidak boleh, dalam aturannya tidak boleh tumpang tindih. Jadi misalnya pembelian buku dimasukin ke BOS dan BOSDa harusnya tidak boleh, harusnya salah satunya," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved