Fenomena Baru Penghuni Lapas di Aceh, Dari Kejahatan Konvensional ke Kasus Narkoba

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh, Agus Toyib BcIP SH MH, mengungkapkan fenomena baru kejahatan bagi mantan narapidana (napi) yang..

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib BcIP SH MH. 

Jadi lanjut Kakanwil Kemenkumham Aceh Agus Toyib, sebenarnya Aceh berada di zona merah dan berada di urutan dua poetensi kerawanannya dari 33 provinsi di Indonesia.

Penyebabnya bukan saja narkoba, kapasitas juga jadi salah satu persoalan.

"Kan kalau penghuninya banyak tapi orang nyaman masih aman. Tapi kalau kenyamanan di lapas terganggu, itu yang paling berpengaruh (rusuh),” sebutnya.

Ia mengungkapkan, LP di daerah lain juga over, tapi tidak separah di Aceh, dari kapasitas 100 menjadi 300 orang.

“Kalau sudah over tingkat emosional orang cepat naik. Gara-gara rokok saja orang bisa saja berantem, gara-gara rebutan ke WC bisa berantem, gara-gara tidur bisa berantem,” kata Agus.

Persoalan lain selain narkoba dan over kapasitas, parameter yang menyebabkan Aceh masuk zona rawan adalah rasio sumber daya manusia (SDM) atau sipir dengan jumlah tahanan yang tidak seimbang.

Baca: Besok, Darmili Diperiksa Penyidik Kejati Terkait Kasus PDKS

Menurut Agus, satu sipir di Aceh mengawasi 60-70 narapidana, idealnya 1 petugas mengawasi 20 napi.

“Jika kita bicara rentang kendali pengawasan, di Aceh satu orang sipir mengawasi 60-70 orang. Padahal, idealnya satu sipir banding 20 orang narapidana. Tapi kalau sudah lebih dari itu tidak maksimal lagi,” demikian Kakanwil Kemenkumham Agus Toyib.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved