Sengketa Hasil Pilpres 2019

Tanggapi Hasil Sidang MK, Jokowi: Tak Ada Lagi 01 dan 02, Prabowo-Sandi Memiliki Kebesaran Hati

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi bersyukur karena bangsa Indonesia telah selesai melewati proses pemilu dari awal hingga akhir.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Capres petahanan Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyampaikan pidato terkait hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bandara Halim Perdanakusuma. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

Ia juga berjanji akan menjalankan amanat rakyat sebaik-baiknya.

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia semoga amanah kepada saya dan Kyai Ma'ruf Amin dapat kami jalankan sebaik-baiknya."

"Untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia."

"Terima kasih juga untuk partai koalisi, relawan dan seluruh rakyat Indonesia."

"Saya berjanji akan menjadi presiden dan wakil presiden untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali," pungkas Jokowi.

Hasil Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved