Sengketa Hasil Pilpres 2019
Tanggapi Hasil Sidang MK, Jokowi: Tak Ada Lagi 01 dan 02, Prabowo-Sandi Memiliki Kebesaran Hati
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi bersyukur karena bangsa Indonesia telah selesai melewati proses pemilu dari awal hingga akhir.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. (*)
Baca: Gangguan Transmisi Sebabkan Listrik Padam Bergilir, PLTU Nagan Ikut Trip
Baca: Baitul Mal Aceh Verifikasi Bantuan untuk Zulkifli Penjual Jagung Bakar di Lhoknga
Baca: Gangguan Transmisi di PLTU Nagan Raya, PLN Lakukan Pemadaman Bertahap Per 3 Jam
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Jokowi-Maruf Tanggapi Hasil Sidang MK: Tak Ada Lagi 01 dan 02, Prabowo-Sandi Memiliki Kebesaran Hati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/joko-widodo-maruf-amin-akan-pidato-terkait-hasil-sidang-sengketa-pilpres-di-mahkamah-konstitusi-mk.jpg)