Fakta Pasca MK Tolak Gugatan Tim 02, Tempuh Peradilan Internasional hingga Tanggapan Prabowo
Gugatan tim 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
"Soal itu kamu sajalah yang mengatur," jawab Prabowo seraya tersenyum.
Tanggapan lain kemudian disampaikan oleh Koordinator Jubir BPN , Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil mengaku tak setuju jika Prabowo disebut harus melakukan rekonsiliasi.
"Jadi dalam konteks Pak Prabowo dan Jokowi, saya pikir tidak ada yang perlu direkonsiliasi dan Pak Prabowo sangat terbuka kapan pun tentu beliau akan bersilaturahim, tapi tentu waktunya tergantung karena kan Pak Jokowi juga sibuk, termasuk Pak Prabowo juga masih sibuk dengan berbagai kegiatan," ungkapnya.
Namun, Dahnil mengaku tak mengetahui kapan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut bakal melakukan silahturahmi ke Jokowi.
"Saya tidak tahu kalau itu ya nanti ya. Jadi bisa Pak Jokowi atau kita lihat nanti. Namanya silaturahmi ya kan bisa saling mendatangi," pungkas Dahnil.
6. KPU Tetapkan Jokowi-Maruf Amin pada Minggu

Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (Danang Triatmojo)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih yang digelar Minggu (30/7/2019).
Dikutip dari Kompas.com, tanggal ini dipilih usai KPU menggelar rapat pleno setelah putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK.
"Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU mengundang kedua paslon, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi.
"Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut dan juga diberikan kesempatan melakukan konferensi pers dan kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama," ujar Arief.
KPU juga akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk turut hadir.
Selain itu, diundang pula kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan menyerahkan salinan putusan MK kepada pihak-pihak yang diundang.
"Mudah-mudahan beliau baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," kata Arief.
(Tribunnews.com/Whiesa/Fahdi Fahlevi/Miftah Salis/Reza Deni/Kompas.com/TribunJakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Setelah Gugatan Tim 02 Ditolak MK, Tempuh Peradilan Internasional hingga Tanggapan Prabowo
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno Widyastuti