Sederet Fakta OTT KPK di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 2 Jaksa Ditangkap dan 21 Ribu Dolar Diamankan
KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019).
6. Keinginan Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku ingin menangani sendiri jaksa ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagi Jaksa Agung, oknum siapa yang melakukan kejahatan tidak ada kompromi. tidak ada kompromi, tidak akan kejaksaan akan membela atau melarang untuk penanganan," kata Prasetyo ketika dikonfirmasi pewarta, Jumat (28/6/2019).
"Bahkan nantinya oknum jaksanya sudah ada ini dengan KPK nanti kejaksaan yang akan menangani sendiri. Kami akan tangani di Gedung Bundar (kantor Kejagung)," imbuhnya.

Untuk mengambil alih penanganan kasus itu, Jaksa Agung mengirim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman untuk berunding dengan KPK.
"Apakah semuanya akan ditangani kejaksaan atau untuk orang luarnya akan ditangani oleh mereka ya," ujarnya.
"Kalau ditangani kejaksaan kan akan lebih cepat dan mudah. Lalau nantinya KPK menangani orang luarnya silahkan," kata Prasetyo. (Tribunnews.com/ ilham rian pratama)
Baca: Pelarian AKBP Mindo Perwira Polisi Pembunuh Istri, Buron 6 Tahun, Hidup Normal Hingga Jadi Bos Roti
Baca: Perjuangan Bocah Asongan Jadi Perwira TNI AD, Kini Namanya Tercatat di Sejarah Militer Amerika
Baca: Keguguran akibat Tertembak 5 Kali di Perut, Perempuan Ini Justru Ditahan, Penembak Malah Bebas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Fakta Terkait Penangkapan Jaksa Kejati DKI Oleh KPK: Bukti Uang Hingga Bantahan Jaksa Agung