Pendaftaran Bintara TNI 2025 Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Darat (AD) membuka pendaftaran untuk jalur bintara dan juga tamtama.

Editor: Amirullah
Pinterest/Fhazrin Sendy Hasanie
REKRUTMEN TNI- Mabes TNI AD membuka rekrutmen Tamtama TNI AD dan Bintara 2025. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi calon prajurit. (Pinterest/Fhazrin Sendy Hasanie) 

SERAMBINEWS.COM - Kesempatan untuk bergabung sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali dibuka.

Tahun 2025 ini, TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Darat (AD) resmi membuka pendaftaran jalur bintara dan tamtama.

Bagi yang berminat masuk TNI AL, pendaftaran sudah dimulai pada 15 September 2025 dan akan berlangsung hingga 3 Oktober 2025.

Sementara itu, TNI AD membuka pendaftaran online sejak 11 September 2025.

Namun, ada ketentuan khusus: proses pendaftaran TNI AD akan langsung ditutup apabila kuota alokasi sudah terpenuhi, tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

Pendaftaran ini terbuka untuk lulusan minimal SMA/MA/SMK hingga D3/D4/S1, dengan beberapa syarat tambahan sesuai jurusan yang dibutuhkan.

Calon peserta dapat mendaftarkan diri melalui laman resmi:

  • TNI AL: https://al.rekrutmen-tni.mil.id
  • TNI AD: https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/tamtama-ad atau https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/bintara-ad

Semua proses dilakukan secara online dengan mengikuti petunjuk yang tersedia di masing-masing laman pendaftaran.

Baca juga: BREAKING NEWS - Nakes dan Pegawai Demo Depan RSUZA, Tuntut Hal Ini

Tata Cara Pendaftaran Bintara PK TNI AL 2025 Gelombang II

Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir melalui website tersebut. 

Setelah itu, calon peserta wajib melakukan daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan membawa cetakan formulir pendaftaran serta dokumen asli berikut:

  • Akte Kelahiran
  • KTP calon dan KTP orang tua/wali
  • Kartu Keluarga
  • Kartu BPJS
  • Ijazah dan SKHUN SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA
  • Untuk lulusan D3/D4/S1 wajib melampirkan ijazah diploma atau sarjana
  • Semua dokumen difotokopi satu lembar
  • Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4x6 cm (2 lembar), ukuran 3x3 cm (1 lembar)
  • 2 buah stopmap warna biru

Untuk melihat lokasi pendaftaran dapat diakses di link ini.

Baca juga: Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Besaran yang Didapat

Syarat Daftar Bintara PK TNI AL 2025 Gelombang II

Beberapa persyaratan umum untuk pendaftar Bintara PK TNI AL Gelombang II 2025 antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, menganut salah satu agama resmi di Indonesia atau penghayat kepercayaan sesuai aturan perundang-undangan.
  2. Tidak memiliki catatan kriminal dari Kepolisian (Polres setempat).
  3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan hingga dua tahun setelahnya.
  4. Pria dengan tinggi badan minimal 163 cm atau wanita minimal 157 cm, dengan berat badan seimbang.
  5. Berijazah minimal SMA/MA/SMK dengan jurusan yang ditentukan, nilai akhir rata-rata (UAN + UAS) minimal 55,00.
  6. Berijazah D3, D4, atau S1 dengan jurusan sesuai ketentuan.
  7. Usia: minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun (SMA/SMK/MA), 24 tahun (D3), 25 tahun (D4/S1) saat pembukaan pendidikan.
  8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) maksimal 10 tahun sejak dilantik.
  9. Bukan prajurit TNI, anggota Polri, maupun PNS.
  10. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato atau bertindik (kecuali karena adat), tidak buta warna, dan tidak menggunakan kacamata/softlens.
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  12. Memiliki kartu BPJS atau jaminan kesehatan sejenis dengan status aktif.
  13. Berdomisili sesuai KTP minimal 12 bulan di wilayah panitia daerah tempat pendaftaran, dinyatakan sah secara administrasi.

Lain-lain

  1. Peserta dapat melampirkan sertifikat atau piagam prestasi bila ada.
  2. Seleksi tingkat daerah dilaksanakan di tempat pendaftaran, sedangkan seleksi tingkat pusat dilaksanakan di Lapetal Malang.
  3. Peserta yang lulus seleksi daerah akan dikirim ke Lapetal Malang dengan biaya negara. Jika tidak lulus seleksi pusat, peserta akan dipulangkan ke daerah asal pendaftaran dengan biaya negara.
  4. Calon hanya boleh mendaftar di satu tempat pendaftaran.

Tata Cara Pendaftaran Bintara TNI AD

Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pada 13 November 2025;
  5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
  6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
  7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan lain.

  1. Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
  2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C)
  3. Persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut: Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68; Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021 dan 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70; dan Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023, 2024, dan 2025, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.
  4. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;
  5. Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  6. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
  7. Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
  8. Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  9. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.

Persyaratan tambahan

Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
  2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;
  3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
  4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
  5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat
  6. Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
  7. Memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;

Persyaratan prestasi

Diperbolehkan bagi calon Bintara/Tamtama PK TNI AD yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved