Selebriti
Bebas Sabtu Ini, Vanessa Angel Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp 35 Juta yang Jadi Barang Bukti
Vonis yang dijatuhkan ini nantinya dikurangi dengan masa penahanan yang telah Vanessa Angel jalani sejak 31 Januari 2019 lalu.
SERAMBINEWS.COM - Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel akhirnya menemui titik akhir.
Setelah melewati sidang pembacaan nota pembelaan atau Pledoi, Vanessa Angel akhirnya dibebaskan atas keputusan pihak Pengadilan Negeri Surabaya.
Sesuai dengan isi nota pledoi, pada momen pembebasannya, Vanessa Angel minta pihak pengadilan untuk mengembalikan sejumlah uang dan aset pribadinya yang selama ini menjadi barang bukti.
Melansir Surya.co.id, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya baru saja menjatuhkan vonis kepada Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019).
Atas kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan prostitusi online yang menjeratnya, akhirnya Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.
Vonis yang dijatuhkan ini nantinya dikurangi dengan masa penahanan yang telah Vanessa Angel jalani sejak 31 Januari 2019 lalu.
Sehingga ini berarti Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.
Baca: Tidur Siang Wakil Gubernur Terganggu, Acara Musik di Makassar Dihentikan Secara Paksa
Baca: Agar Siswanya Semangat Belajar, Guru Cantik Ini Rela Dipeluk oleh Murid-muridnya, Ini Videonya
Baca: Kejadian Horor saat Syuting Film Annabelle Comes Home, Bintang Filmnya Tiba-tiba Berdarah-darah!
Vonis ini dijatuhkan lantaran Vanessa terbukti bersalah pada kasus pelanggaran UU ITE tentang penyebaran konten asusila.
Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringa dari yang dituntut oleh jaksa sebelumnya yakni 6 bulan penjara.
"Terdakwa (terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang kemarin.
Melansir Kompas.com, atas bebasnya Vanessa Angel ini, pihak pengadilan pun memerintahkan jaksa untuk mengembalikan sejumlah barang bukti miliki terdakwa.
Pengembalian barang bukti ini adalah salah satu permintaan Vanessa Angel dan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Sejumlah barang bukti tersebut adalah ponsel, dan uang tunai sebanyak Rp 35 juta milik Vanessa Angel.
"Kalau barang bukti itu kan nanti uang, Rp 35 juta itu dikembalikan pada Vanessa, HPnya nanti dimusnahkan oleh negara, sepreinya kan milik hotel tidak mungkin dimusnahkan," ujar kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik saat ditemui usai sidang.
Baca: 8 Warga Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru karena Selundupkan Sabu, Ini Identitas Mereka
Baca: 8 Warga Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru karena Selundupkan Sabu, Ini Identitas Mereka
Baca: Sri Sultan HB X Sepakati Pembangunan Tol Bawen-Yogyakarta dan Solo-Yogyakarta
Barang bukti itu dikembalikan karena Vanessa tak terbukti melakukan prostitusi online yang selama ini dituduhkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/vanessa-angel-kenakan-jilbab-saat-jalani-sidang-lanjutan-di-pn-surabaya.jpg)