8 Warga Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru karena Selundupkan Sabu, Ini Identitas Mereka
Mereka ditangkap karena ketahuan akan menyelundupkan 4,1 kg sabu-sabu ke Surabaya, Jawa Timur.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Zaenal
8 Warga Aceh Ditangkap di Bandara Pekanbaru karena Selundupkan Sabu, Ini Identitas Mereka
Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh
SERAMBINEWS, BANDA ACEH - Delapan warga Aceh terdiri atas tujuh remaja dan seorang dewasa yang berprofesi sebagai petani ditangkap oleh petugas Bandara Sultan Syarif Kasim (SKK) II Pekanbaru, Riau, Minggu (28/6/2019) pukul 05.05 WIB.
Mereka ditangkap karena ketahuan akan menyelundupkan 4,1 kg sabu-sabu ke Surabaya, Jawa Timur.
Kedelapan tersangka itu menyembunyikan sabu-sabu di sol sepatu masing-masing.
Setelah dihitung, jumlah sabu yang akan diselundupkan itu sebanyak 34 bungkus dengan total berat 4,138 kg.
Mereka ditangkap di ruang pemeriksaan bandara saat hendak naik pesawat Lion Air 983 tujuan Surabaya.
Para tersangka juga mengaku bahwa modus serupa (memasukkan sabu-sabu ke sol sepatu) sudah dua kali mereka lakukan.
Tapi baru pada kali ketiga ini aksi mereka tercium petugas dan akhirnya ditangkap.
Baca: 8 Warga Aceh Selundupkan Sabu
Baca: Bawa 4,1 Kg Sabu, 8 Calon Penumpang Lion Air Ditangkap di Bandara Pekanbaru, Semuanya Warga Aceh
Semula Kapolrestra Pekanbaru, Susanto hanya menyebutkan bahwa kedelapan tersangka itu merupakan warga Aceh yang transit satu hari di Pekanbaru untuk kemudian terbang ke Surabaya.
Hari ini Serambinews mendapatkan identitas rinci dari kedelapan tersangka asal Aceh tersebut dari sumber di Pekanbaru, sebagai berikut:
1. Nama: Mustakim
Tempat/Tgl Lahir: Aceh Utara/01-07-1989
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Dusun Leubok Meuluku Buket Linteung Langkahan, Aceh Utara