Lowongan Kerja
Disperindag Aceh Buka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota BPSK untuk Wilayah Kerja Aceh Utara
Disperindag Aceh membuka pendaftaran seleksi calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk Kabupaten Aceh Utara.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Safriadi Syahbuddin
Disperindag Aceh Buka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota BPSK untuk Wilayah Kerja Aceh Utara
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh membuka pendaftaran seleksi calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk Kabupaten Aceh Utara periode 2019-2024.
Pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 15 Juli 2019, dan untuk formulir pendaftaran dan persyaratan dapat diunduh melalui website Disperindag Aceh atau klik tautan ini.
Bisa juga mendatangi Sekretariat BPSK Kabupaten Aceh Utara di Jalan Tgk Chik Ditiro Nomor 1 Lhokseumawe.
Kepala Disperindag Aceh, Drs Muhammad Raudhi MSi dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Minggu (30/6/2019) mengatakan, pembentukan BPSK mengacu pada pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca: Remaja Aceh Timur Tenggelam di Pantai Bantayan Seunuddon Aceh Utara, Sudah Dua Hari belum Ditemukan
Baca: Balita Malang dari Simeulue Ini Menderita Gizi Buruk, Bocor Jantung, Katarak, Hingga Gangguan THT
Baca: Hasil MotoGP Belanda 2019 - Asapi Marc Marquez, Maverick Vinales Juara, Valentino Rossi Jatuh Lagi
Dikatakan, Provinsi Aceh terdapat empat lembaga BPSK yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI yaitu di Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Ia menjelaskan, BPSK mempunyai tugas untuk melakukan penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha diluar pengadilan dengan cara mediasi, konsiliasi atau arbitrase dengan cepat dan murah.
"Dari empat BPSK yang ada di Aceh, hanya satu BPSK yang telah beroperasi yaitu BPSK kabupaten Aceh Utara dan saat ini telah habis masa keanggotaanya," kata Muhammad Raudhi.
Baca: Selang Gas Sebuah Warung Nasi di Banda Aceh Bocor, Pemilik, Pekerja dan 1 Unit Sepeda Motor Terbakar
Baca: Tradisi Gubuk Cinta, Gubuk Khusus dari Ayah Untuk Anak Gadisnya Bermalam Dengan Seorang Pria
Baca: Terungkap, Pembobol Payment Point Bank Syariah Mandiri Lhokseumawe Ternyata Karyawannya Sendiri
Sebab itu pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berdomisili di Aceh Utara untuk mendaftarkan diri sesuai persyaratan.
Di antaranya tergabung dalam organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau perwakilan Assosiasi Pedagang atau tokoh masyarakat yang sudah memiliki persyaratan dan bergerak pada kegiatan perlindungan konsumen.
"Dengan nanti terpilihnya anggota BPSK Kabupaten Aceh Utara yang baru, tentu konsumen lebih terlindungi dalam setiap transaksi perdagangan atau selama pemanfaatan barang dan jasa," demikian Muhammad Raudhi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pendaftaran-bpsk-disperindag-aceh.jpg)