Kejati Aceh Periksa Dirjen Perikanan Budidaya pada KKP, Saksi Kasus Proyek Keramba di Sabang
Slamet diperiksa dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP RI
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Kejati Aceh Periksa Dirjen Perikanan Budidaya pada KKP, Sebagai Saksi Kasus Proyek Keramba Jaring Apung di Sabang
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Dr Ir Slamet Soebjakto MSi, Selasa (2/7/2019).
Pejabat eselon I di KKP tersebut diperiksa sebagai saksi berkenaan dengan kasus dugaan korupsi pada pengerjaan proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang tahun 2017.
Kajati Aceh Irdam SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH mengatakan bahwa Slamet diperiksa dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP RI.
Baca: Kejati Periksa Direktur KKP dan Eks Dirut PT Perinus Terkait Proyek Keramba Jaring Apung di Sabang
Saat diperiksa penyidik, kata Munawal, Slamet turut didampingi paralegal.
“Slamet diperiksa seputar tupoksinya selaku KPA dan gambaran umum kegiatan. Untuk dia masih ada pemeriksaan lanjutan,” kata Munawal.
Selain memeriksa Slamet, penyidik juga memeriksa tiga saksi lain yaitu, Nurlaela SE selaku Bendahara Pengeluaran Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP RI.
Muaz selaku Anggota Tim Pelaksana Pengadaan Percontohan Budidaya Laut Lepas Pantai pada KKP RI dan Karyawan PT Surveyor Indonesia, Ir Airien Aswari MT.
Baca: FOTO-FOTO : Rumah dan Mobil Milik Mantan Bupati Simeulue, Darmili Disita Penyidik Kejati Aceh
“Keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek keramba jaring apung Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Tahun 2017 di Kota Sabang,” ujar Munawar.
Munawal menjelaskan bahwa pada tahun 2017 Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melakukan kegiatan budidaya ikan kakap putih dengan mengadopsi teknologi industri perikanan di Norwegia dengan sistem KJA offshore.
Pagu kegiatan itu Rp 50 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan pada Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI tahun anggaran 2017.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Perikanan Nusantara (Perinus) Persero dengan nilai kontrak Rp 45.585.100.000.
Baca: OTT KPK - Kejagung Minta Tangani Kasus Dua Jaksa Terkait Dugaan Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta
Dalam pengerjaan proyek ini, PT Perinus mengandeng perusahaan asal Norwegia AquaOptima AS Trondheim.
Perusahaan ini bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi di bidang perikanan budi daya.
Namun, hasil investigasi Kejati Aceh, penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pekerjaan KJA di Sabang.
Di antaranya, tidak sesuai dengan spesifikasi sehingga KJA tersebut tidak bisa digunakan atau tidak fungsional.
“Terkait hasilnya pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dimana hasil pekerjaan tidak selesai 100%. Ini karena adanya kelalaian dari PT Perinus sebagai pelaksana,” ungkap dia.
Baca: Seorang Wanita Ditalak Tiga dan Dipukuli Suaminya Gara-gara Minta Uang Rp 6.000 Buat Beli Sayuran
Selain itu, Munawal juga disebabkan lemahnya pengawasan dari PT Perinus maupun seksi pengawasan dan pengendalian pada PT Perinus sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 pasal 93 ayat 1 dan ayat 2.
Selain memeriksa empat orang saksi tadi, penyidik juga sudah memeriksa lima saksi lainnya pada Senin (1/7/2019).
Mereka adalah Direktur Perbenihan di KKP RI, Coco Kokarkin Soetrisno, mantan dirut PT Perinus Dendi Anggi Gumilang.
Ridwan Zachrie, mantan direktur keuangan PT Perinus.
Rommy selaku Ketua Tim Pelaksana Proyek KJA.
Gufron Albayroni, mewakili pihak perusahaan Norwegia AquaOptima AS Trondheim di Indonesia. (*)
Baca: Ustaz Abdul Somad Pamit Akan Pergi ke Sudan, Ini Pesan Yang Ditinggalkan UAS