Belasan Juru Parkir Liar di Banda Aceh Terjaring Razia Petugas Gabungan

Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Personel Polresta Kota Banda Aceh, mengamankan belasan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik ..

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sedang mendata seorang petugas parkir di salah satu kawasan di Kota Banda Aceh, Rabu (3/7/2019). 

Belasan Juru Parkir Liar di Banda Aceh Terjaring Razia Petugas Gabungan 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Personel Polresta Kota Banda Aceh, mengamankan belasan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik di wilayah Kota Banda Aceh.

Penertiban terhadap jukir liar tersebut sudah mulai dilancarkan sejak Senin (1/7/2019) sore hingga jelang tengah malam. 

Hasilnya sampai tadi siang ada 13 jukir liar tanpa identitas apapun yang menunjukkan yang bersangkutan jukir resmi dibawa ke Dishub Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangannya.

 Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, mengatakan dari pengawasan yang dilakukan petugas terpantau enam zona parkir didapati lokasi beroperasinya jukir liar.

Keenam zona itu, meliputi zona A Pasar Aceh, zona B Peunayong,  zona C Darussalam, zona D Seutui, zona E Neusu, dan zona F Ulee Kareng.

"Dari keenam zona parkir tersebut petugas mengamankan 11 juru parkir liar tanpa identitas," kata Muzakkir Tulot, kepada Serambinews.com, Rabu (3/7/2019).

 Lalu, rinci Muzakkir Tulot, ada tiga jukir liar lainnya yang ikut diamankan, karena melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh, Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh.

 "Penertiban ini juga mengingat sudah banyak keluhan dari masyarakat dan keberadaan mereka semakin meresahkan. Karena, para juru parkir liar ini umumnya juga mengenakan rompi. 

Sementara itu, Dishub Kota Banda Aceh sudah mendistribusikan rompi baru kombinasi dua warna, yakni orange di bagian atas dan warna biru tua di bagian bawah.

"Keluhan masyarakat, juru parkir liar ini kerap kali mengambil tarif di luar ketentuan yang berlaku, karena arah  mereka jelas untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya," pungkas Kadishub Kota Muzakkir Tulot.

Sementara Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kusuma SH MH, menambahkan penertiban jukir liar tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat, berdasarkan hasil laporan yang masuk ke nomor pengaduan 08116807816 dan 085381895811

 "Bagi masyarakat yang menemukan juru parkir nakal atau melanggar ketentuan yang berlaku, segera laporkan kedua nomor tersebut baik via SMS maupun WhatsApp. Petugas akan segera merespon pengaduan tersebut," tambah Aqil.

Baca: Dinas ESDM Aceh tak Perpanjang Rekomendasi Teknis Tambang Galian C di Aceh Tenggara, Ini Sebabnya

Baca: Diskominfo Langsa Sosialisasikan Sinkronisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Baca: Besok, Pendaftaran Rally Wisata Banda Aceh Dibuka di Kantor Harian Serambi Indonesia

Ia menerangkan kedua nomor pengaduan tersebut, juga tertera di rompi resmi juru parkir yang sudah didistribusikan Dishub Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved