Belasan Juru Parkir Liar di Banda Aceh Terjaring Razia Petugas Gabungan
Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Personel Polresta Kota Banda Aceh, mengamankan belasan juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik ..
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sedang mendata seorang petugas parkir di salah satu kawasan di Kota Banda Aceh, Rabu (3/7/2019).
Rompi baru bagi jukir resmi tersebut memiliki kombinasi dua warna, yaitu orange di bagian atas dan warna biru tua di bagian bawah. Lalu, di rompi tersebut juga tercantum nomor zona sebagai wilayah kerja yang tertera di bagian depan atas serta nomor registrasi jukir dan nomor pengaduan di bagian belakang rompi.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat berani menolak membayar, jika menemukan juru parkir yang bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku," ungkap Aqil.
Adapun ketentuan tarif retribusi pelayanan parkir yang berlaku dan berada dibtepi jalan umum sesuai Qanun Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, yaitu roda dua Rp 1.000 per sekali parkir dan roda empat Rp 2.000/sekali parkir.(*)
Rekomendasi untuk Anda