Heboh Pernikahan Kakak dan Adik, Bisakah Perkawinan Sedarah Dipidanakan? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Sebab, Ansar dilaporkan berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur.

Editor: Amirullah
Firki Tribun Bulukumba
Fakta-fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Ansar Pernah Merantau ke Malaysia 

Fickar mengatakan, delik itu merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh korban atau istri sah sang laki-laki.

Dilansir dari laman Hukum Online, jika terjadi perkawinan sedarah dan dicatatkan ke Kantor Urusan Agama, maka yang wajib dilakukan adalah pembatalan perkawinan ke pengadilan agama.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wirdyaningsih, UU Perkawinan memang tidak menganut sanksi pidana, melainkan bersifat administratif.

Menurut dia, pelaku perkawinan sedarah bisa terkena sanksi pembatalan perkawinan.

Sedangkan  petugas KUA yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi administratif. Meski demikian, menurut Wirdyaningsih, sanksi pidana bisa dikenakan jika terbukti ada pemalsuan dokumen serta saksi.

"Ada pengelabuan hukum terkait pidana, dalam kasus ini perlu dipastikan lagi. Tapi jika memang itu ada pemalsuan dokumen, saksi palsu, bisa dituntut memberikan keterangan palsu dan dalam hukum pidana itu bisa," ujar Wirdyaningsih, dikutip dari Hukumonline.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Perkawinan Sedarah Dikenakan Pidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum"

Penulis : Ardito Ramadhan

Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved