Rabu, 20 Mei 2026

Kaukus Peduli Aceh Tagih Bendera Aceh, Minta Bintang Bulan Diganti dengan Alam Peudeung

Pasalnya, qanun yang sudah disahkan enam tahun lalu tersebut hingga kini belum dijalankan oleh pemerintahan Aceh.

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
ist
Bendera Alam Peudeng berkibar di Aceh barat 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kaukus Peduli Aceh (KPA) mempertanyakan nasib Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh kepada DPRA.

Pasalnya, qanun yang sudah disahkan enam tahun lalu tersebut hingga kini belum dijalankan oleh pemerintahan Aceh.

Alasannya karena pemerintah pusat belum merestui bendera Bintang Bulan sebagai bendera Aceh.

"Qanun Nomor 3 tahun 2013 harus ditinjau kembali agar butir-butir MoU Helsinki dapat direalisasikan,” kata Koordinator KPA, Muhammad Hasbar kepada Serambinews.com, Sabtu (6/7/2019).

Baca: Legends Voli Aceh dan Sumut Bertemu di Lhokseumawe Selama Dua Hari, Ini Agendanya

Baca: Pemkab Aceh Singkil Kerahkan Eskavator Ampibi Keruk Muara Kuala Baru

Baca: Alami Gangguan Jiwa, Ridwan Bacok Nenek dan Bakar Tiga Rumah di Bener Meriah

Menurut Hasbar, perlu adanya kajian ulang untuk menyelesaikan kebuntuan ini.

Dia menyarankan kepada DPRA gunakan saja bendera Alam Peudeung sebagai bendera Aceh.

“Kami melihat bahwa penetapan bendera Alam Peudeung sebagai bendera kebanggaan rakyat Aceh adalah jalan tengah menjawab harapan rakyat," ujarnya.

Dalam MoU Helsinki disebutkan, lanjut Hasbar, “Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.”

Poin ini kemudian diterjemahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Pasal 246 ayat (2), “Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

Artinya, penentuan dan penetapan bendera Aceh dibolehkan selama bukan dimaksudkan sebagai simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh (ayat 3), serta penetapan bendera, lambang dan himne diatur bentuk qanun yang berpedoman pada perundang-undangan (ayat 4).

"Ini peluang bagi Aceh untuk kembali mengibarkan bendera kebanggaan Aceh di masa lalu, yakni bendera Alam Peudeung," tukas dia.

Menurut Hasbar, bendera Alam Peudeung adalah simbol semangat mewujudkan kejayaan Aceh kembali.

"Rakyat Aceh selama ini senantiasa merindukan kembalinya kejayaan Aceh, simbol kejayaan Aceh di masa lampau itu adalah bendera Alam Peudeung," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk semangat perdamaian serta menghormati sejarah masa lalu Aceh, maka bendera Alam Peudeung seperti termaktub dalam nadham (syair) Aceh yang memiliki warna dasar merah, pedang dan bulan bintang, jauh lebih memungkinkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved