Masa Tugas TGPF Kasus Novel Baswedan Berakhir, Istana, Menko Polhukam, hingga Kapolri Bungkam

Masa tugas Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan berakhir pada Minggu (7/7/2019).

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Ia lalu buru-buru masuk mobilnya dan meninggalkan Istana Bogor. Tak lama kemudian, Kapolri keluar dari ruang rapat.

Sesuai permintaan Moeldoko, wartawan langsung bertanya kepada Kapolri mengenai hasil kerja TGPF yang baru saja berakhir.

Namun, Kapolri juga enggan berkomentar dan langsung buru-buru masuk ke mobil dinasnya.

Mantan Kapolda Papua itu hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan soal TGPF.

Ia meminta pertanyaan itu diajukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal.

"Tanya kadiv humas," kata Tito sambil menutup pintu mobil dinasnya.

 Menko Polhukam Wiranto yang juga ditanya soal TGPF selepas sidang kabinet Paripurna juga enggan berkomentar.

"Hari ini tidak ada berita dulu ya," kata dia.

Masih rahasia

TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.

TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.

SK Kapolri itu juga mengatur tenggat waktu masa kerja TGPF, yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk. Hingga kemarin, TGPF memang masih merahasiakan hasil penyelidikannya ke publik.

Anggota TGPF Hendardi beralasan, pihaknya belum mau melaporkan hasil kerja ke publik karena akan melaporkan terlebih dahulu hasilnya ke Kapolri selaku pemberi mandat.

Oleh karena itu, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar hasil penyidikan, termasuk apakah pelaku yang menyerang Novel dengan air keras sudah ditemukan atau belum.

"Kami menyerahkan laporan hasil kerja kami kepada Kapolri yg memberi mandat. Tentu bukan kepada koalisi masyarakat sipil antikorupsi," kata Hendardi kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved