Kivlan Zen Laporkan 3 Polisi ke Propam, Salah Satunya Kadiv Humas Polri
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan tiga anggota Kepolisian RI itu atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang
Tonin mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut sebagai rekayasa.
"Iya video testimoninya yang dia putar bolak-balik, yang ditampilkan di media," kata dia.
Ia juga menyampaikan, konten yang menurut aparat sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu tidak seharusnya diungkap ke publik selain dalam sidang.
"BAP itu kan hanya di persidangan boleh dibuka, kalau membuka di luar persidangan artinya itu sudah otoriter. Kan kebenarannya belum bisa, nanti setelah di persidangan," ujar dia.
Tonin pun berencana melaporkan semua penyidik dalam kasus Kivlan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, hingga Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian kepada Propam.
"Semua penyidiknya saya Propam-kan. Semua penyidik yang namanya masuk di situ. Termasuk Kapolrinya juga," ucap Tonin.
Ia mengaku akan melakukan hal itu apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengganti hakim Achmad Guntur pada sidang praperadilan, Senin.
Achmad Guntur merupakan hakim dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan.
Tonin tidak terima dengan putusan hakim bahwa sidang praperadilan dengan termohon Kivlan Zen diundur hingga 22 Juli ini.
Hal tersebut sekaligus menolak usulan Tonin kepada hakim agar sidang digelar pada 11 atau 12 Juli ini.
Guntur menolak usulan tersebut lantaran di hari itu dia harus menyidangkan perkara lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua eksekutor rencana pembunuhan empat jenderal mengaku mendapat perintah dari Mayjen (Purn) Kivlan Zen
Dilansir dari KompasTV, Selasa (11/6/2019), pengakuan kedua eksekutor yang menyeret nama Mayjen (Purn) Kivlan Zen itu diungkapkan saat polisi merilis dalang kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019
Video pengakuan eksekutor rencana pembunuhan empat jenderal yang menyeret nama Mayjen (Purn) Kivlan Zen ada di akhir artikel ini
Dalam video tersebut, pelaku berinisial TJ mengaku mendapat perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap empat jenderal oleh Mayjen (Purn) Kivlan Zen