Kivlan Zen Laporkan 3 Polisi ke Propam, Salah Satunya Kadiv Humas Polri

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melaporkan tiga anggota Kepolisian RI itu atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang

Editor: Faisal Zamzami
tribunnews
Kivlan Zein 

"Saya mendapat perintah dari Bapak Mayjen (Purn) Kivlan Zen melalui Haji Kurniawan alias Iwan untuk menjadi eksetutor penembakan target atas nama Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere," ujarnya.

Dia mengaku mendapat uang Rp 55 juta untuk melakukan pembunuhan tersebut.

"Saya diberikan uang total Rp55 juta dari Kivlan Zen melalui Kurniawan alias Iwan," ujarnya.

TJ mengaku akan melakukan aksi penembakan dengan senjata laras panjang Kaliber Amunisi 22 dan senjata pendek yang didapat dari Kurniawan.

Sedangkan, pelaku bernama Irfansyah mengaku mendapat perintah untuk melakukan penembakan terhadap seorang pimpinan lembaga survei.

Irfansyah mengaku mendapat telepon dari Army untuk bertemu dengan Kivlan Zen dua hari setelah pelaksanakan Pemilu 2019.

Dia kemudian ditunjukkan foto dan nama pimpinan lembaga survei yang bernama Yunarto Wijaya.

"Dan Pak Kivlan berkata kepada saya'Coba kamu cek alamat ini, nanti kamu foto dan videokan' siap kata saya," ujar Irfansyah.

Ia mengatakan Kivlan akan memberi dana Rp5 juta yang bisa digunakan untuk biaya operasional dan makan.

"Lalu Pak Kivlan bicara lagi 'Kalau nanti ada yang bisa eksekusi nanti saya jamin anak dan istri liburan ke mana pun'," akunya.

Keesokan harinya, Irfansyah dan Yusuf datang ke alamat yang diminta kemudian foto dan video rumah tersebut dan dikirim ke Army.

Begitu keesokan harinya, Irfansyah dan Yusuf datang kembali ke alamat tersebut untuk melakukan survei serta memoto dan mevideo lalu dikirim ke Army tetapi tak dibalas.

AKBP Ade Arry mengatakan telah menetapkan tersangka dan ditangkap karena telah memberikan perintah HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Dia juga terbukti menyerahkan uang Rp150 juta untuk membeli beberapa senjata api kepada HK alias I.

 
Dia juga memberikan uang kepada Irfansyah untuk melakukan pengintaian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved