Ambil dan Jual Sabu-sabu Hasil Operasi, 6 Oknum Polisi Dituntut 17 Tahun Penjara, 3 Lainnya 10 Tahun
Sembilan oknum polisi tersebut melakukan penggelapan sabu-sabu sebanyak 4 Kg dari total 22 Kg yang ditemukan dalam sebuah operasi.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ambil dan Jual Sabu-sabu Hasil Operasi, 6 Oknum Polisi Dituntut 17 Tahun Penjara, 3 Lainnya 10 Tahun
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Sembilan oknum polisi di Aceh Timur yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dituntut dengan hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Enam oknum polisi dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara tiga lainnya dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain sembilan oknum polisi, tiga warga sipil yang juga terlibat, dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sembilan oknum polisi tersebut melakukan penggelapan sabu-sabu sebanyak 4 Kg dari total 22 Kg yang ditemukan dalam sebuah operasi.
Beberapa bulan kemudian, sabu-sabu tersebut dijual dan keuntungannya dibagi bersama-sama.
Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Aceh Timur, Kamis (11/7/2019).
Baca: Pengedar Sabu-sabu di Pondok Kemuning Langsa Ditangkap Satuan Reserse Narkoba di Rumahnya
Baca: Oknum Polisi di Pijay Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu-sabu
Baca: Gerebek Gudang Narkoba di Sungai Iyu, BNN Sita 17 Kg Sabu-sabu
Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Intel, Andi Zulanda SH, kepada Serambinews.com, Jumat (12/7/2019) menginformasikan, JPU terdiri atas Fajar Adi Putra SH, Harry Arfhan SH, dan Cheri Arida SH.
Sementara sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Irwandi SH, dan Khalid SH, serta Andi Efendi SH masing-masing sebagai hakim anggota.
Para terdakwa juga selama proses persidangan didampingi penasihat hukum, Arif Fadila SH, dan Suhaila Erawati SH.
Dari sembilan oknum polisi, kata Andy, tiga antaranya dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.
Ketiganya adalah Sukadi Purnawan alias Wawan, Khairil, dan Mukhlis. Mereka adalah oknum anggota Satpol Airud Aceh Timur.
Baca: Dipecat dari Polisi, Warga Gayo Lues Ini Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu-sabu, Satu Orang DPO
Baca: VIDEO - Prajurit Lanal Lhokseumawe Amankan 50 Kg Sabu-Sabu, Empat Tersangka dan Sepucuk Senjata Api
Baca: Perampok Wanita di Aceh Timur Ditangkap, Motor Ditemukan, Uang Rp 4 Juta Dihabiskan Beli Sabu-sabu
Selanjutnya, 6 oknum polisi lainnya bersama 3 warga sipil dituntut 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsidiair 6 bulan penjara.
Keenam terdakwa oknum Polisi yakni, terdakwa Hatta Mutaqien, Rikky Wibiwo, Abu Bakar, Sugita Candra, T Reja, dan Yuhaidir.
Mereka adalah oknum anggota Sat Narkoba Polres Aceh Timur.
Sementara tiga warga sipil lainnya yang juga dituntut dengan ancaman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidiair 6 bulan penjara yakni, terdakwa Rahman, Darwis, dan Zulfuad.
Kronologis Kasus
Pada 30 Maret 2018, terdakwa Sukadi Purnama, Khairil, dan Mukhlis (ketiganya adalah oknum anggota Satpol Airud Aceh Timur), mendapatkan informasi ada sebuah boat yang membawa sabu-sabu akan mendarat di dermaga TPI Idi.
Selanjutnya pukul 17.00 WIB pada sore itu, Sukadi kembali mendapat informasi dari Khairil, bahwa boat yang membawa narkotika jenis sabu-sabu sudah tiba di Dermaga TPI Idi.
Kemudian Sukadi, melaporkan kepada anggota tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur.
Baca: Oknum Polisi di Bireuen Diciduk karena Jual Sabu-sabu, saat Ditangkap Masih Berseragam Lengkap Polri
Baca: Diduga Rekam dan Sebar Aksi Penangkapan 4 kg Sabu-sabu, 17 Anggota Polisi Dicopot dan Dimutasikan
Baca: Polwan Diduga Bantu Gembong Narkoba Kabur, Jaksa Ungkap Jual Beli Fasilitas Tahanan oleh Kompol Tuti
Selanjutnya, tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur yang terdiri atas terdakwa Riki Wibowo, Sugita Candra, T Reza, Abu Bakar dan Hatta Muttaqien, melakukan penggeledahan boat dimaksud dan menemukan sabu-sabu sebanyak 22 Kg.
Selanjutnya, terdakwa Hatta Muttaqien dan terdakwa Abu Bakar, mengambil narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 Kg dan memberikannya kepada terdakwa Zulfuad, untuk disimpan sementara.
Kemudian para terdawa tersebut membawa serta melaporkan ke Polres Aceh Timur, bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan hanya 19 kg, serta melaporkan tidak menemukan pemilik narkotika tersebut.
Berselang beberapa bulan kemudian, para terdakwa menjual narkotika sebanyak 4 kg tersebut, dan saling berbagi keuntungan dari hasil penjualannya.
Para terdakwa, jelas Kasi Intel Andi Zulanda, dipersangkakan dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa dinilai melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Baca: Hubungan Terlarang Kakak-Adik Kandung, Dipergoki Istri saat Berhubungan Badan
Baca: Dua Bocah Aceh Timur Dianiaya oleh Ayahnya Pakai Gagang Cangkul sampai Berdarah-darah dan Pingsan
Baca: Aturan Baru! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan: Tak Boleh Dipakai Lagi
“Persidangan berjalan dengan aman, tertib dan terkendali. Selanjutnya, setelah persidangan selesai para terdakwa dibawa kembali ke Cabang Rutan Langsa oleh petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dengan pengawalan dari Kepolisian Resort Aceh Timur,” jelas Andi, seraya menyebutkan agenda persidangan selanjutnya pembelaan dari para terdakwa.(*)