Demi Uang, Pekerja Asuransi Ini Palsukan Stempel Polisi dan Surat Kehilangan Sepmor, Begini Caranya

Selanjutnya sepmor yang dalam cacatan pihak asuransi dan juga lesing telah hilang, dijual tersangka dengan harga yang normal.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kapolsek Banda Sakti Iptu Arif Sukmo Wibowo bersama personelnya memperlihatkan barang bukti dari tersangka yang memalsukan surat kehilangan kepolisian dan memiliki stempel palsu Polsek Banda Sakti, Minggu (14/7/2019). 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Am (28) wargs Baktia, Aceh Utara ditahan di Mapolsek Banda Banda Sakti, Polres Lhokseumawe.

Pekerja di sebuah asuransi tersebut ditahan karena memalsukan surat laporan kehilangan sepeda motor (Sepmor) dari kepolisian berukali-kali.

Bahkan Am juga memiliki stempel palsu Polsek Banda Sakti.

Sedangkan surat kehilangan palsu dibuat Am untuk bisa mengklaim biaya asuransi ke tempat ia bekerja.

Selanjutnya sepmor yang dalam cacatan pihak asuransi dan juga lesing telah hilang, dijual tersangka dengan harga yang normal.

Sedangkan dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa empat unit sepmor yang sempat dijual tersangka, yakni jenis Scoppy, dua unit Vario 160, dan satu unit Beat.

Satu perangkat komputer dilengkapi alat scan dan printer, serta beberapa lembar surat bukti laporan kehilangan palsu. Lalu, beberapa lembar STNK sepmor dan dua BPKP, yakni BPKP sepmor Scoopy dan Vario 150.

Baca: Truk Tabrak Tiang Listrik di Bireuen, Satu Luka Berat, Ini Dugaan Penyebabnya

Baca: Pria Ini Tewas Ditusuk Saat Kunjungi Rumah Calon Istri, Pelaku Ditangkap dan Terungkap Motifnya

Baca: Abang Bunuh Adik Ipar Hingga Tangan Putus, Pelaku Marah Diintip Korban saat Bersetubuh dengan Istri

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arif Sukmo Wibowo, Minggu (14/7/2019), menjelaskan, kasus ini mencuat berawal dari adanya postingan tentang akan dijualnya Sepmor Scoopy dari sebuah akun Facebook.

Lalu pada Selasa (9/7/2019) malam, ada personel polisi di Lhoksukon, Aceh Utara, yang memberitahu, kenapa sepmor Scoopy bisa dipromosikan untuk dijual dan lengkap lagi dengan BPKB.

Padahal sudah ada laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh Polsek Banda Sakti.

"Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung mengecek buku register. Ternyata laporan terhadap kehilangan Sepmor Scoopy tersebut tidak ada," katanya.

Mendapatkan fakta tersebut, maka pada malam itu juga pihaknya langsung melakukan pengembangan, sehingga tersangka langsung mengarah ke Am.

Polisi pun mendatangi kantor Am. "Saat Am dimintai keterangan, maka dia langsung mengaku. Kita buka komputer kantornya, maka ditemukan file-file laporan palsu yang yang pernah dia buat," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu stempel palsu Polsek Banda Sakti.

Di samping adanya pengakuan dirinya sudah menjual empat sepmor, setelah berhasil memalsukan surat kehilangan dari kepolisian.

"Setelah ada pengakuan dari tersangka, kita pun mencari barang bukti. Sehingga tiga barang bukti diamankan kawasan Aceh Utara, yakni Beat dan dua Vario 150, serta satu sepmor Scoopy yang diamankan di kawasan Bireuen," jelasnya.

Sedangkan modus operandi tersangka, bila ada konsumen yang tidak mampu lagi membayar angsuran sepmor di lesing yang ada kerja sama dengan perusahaan asuransi tersangka, maka Am langsung mengambil Sepmor tersebut.

Selanjutnya dia mengurus seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk memalsukan surat kehilangan polisi untuk diklaim ke asuransi tempat dia bekerja.

Saat klaim dibayarkan oleh pihak asuransi, maka sepmor tersebut dijual tersangka dengan harga yang normal.

Memang dari empat Sepmor yang sempat dijual tersangka, baru dua yang ada BPKB pada pembeli, yakni satu unit Vario 150 yang dijual dengan harga Rp 21 juta dan Sepmor Scoopy yang dijual dengan harga Rp 18 juta.

Sedangkan kedua BPKB bisa dikuasai tersangka, sehubungan dia menipu pihak perusahaannya, kalau satu BPKB telah hilang dan satu lagi belum diberikan pihak lesing.

"Proses penarikan BPKB dari lesing, saat pihak asuransi selesai membayar klaim, maka lesing menyerahkan BPKB kepada tersangka, karena tersangka merupakan perwakilan di Lhokseimawe. Seharusnya, BPKB wajib dikirim tersangka ke perusahaannya di Jakarta. Tapi untuk BPKB kedua sepmor tersebut, tidak dikirim tersangka ke Jakarta dengan alasan tadi, sudah hilang dan belum diberikan pihak lesing," papar Iptu Arif.

Sedangkan untuk dua Sepmor lainnya, yakni Beat dan satu unit Vario 150, BPKP memang sudah dikirim ke Jakarta oleh tersangka. Sehingga tersangka hanya mengambil uang muka saja dari pembeli, dikarenakan kedua Sepmor tersebut hanya dilengkapi STNK.

Untuk sepmor Vario 150 diambil uang muka Rp 11 juta dan Beat uang Rp 10 juta.

"Sedangkan pembeli mau membayar uang muka, karena tersangka berjanji akan menyerahkan BPKB belakangan," paparnya.

Sedangkan aksi pembuatan surat laporan palsu mulai dilakukan tersangka sejak Februari 2019 dan terakhir satu bulan lalu.

"Jadi untuk sementara ini tersangka kita bidik dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara jo Pasal 264 ayat (1) dan (2) KUhP tentang pemalsuan data authentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," demikian Iptu Arif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved