Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Mesin Perjudian Jackpot
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, musnahkan enam unit mesin perjudian jackpot, ganja 64,41 gram, sabu-sabu 167,34 gram...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Mesin Perjudian Jackpot
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, musnahkan enam unit mesin perjudian jackpot, ganja 64,41 gram dan sabu-sabu 167,34 gram di Kantor Kejari Aceh Tenggara, Senin (15/7/2019).
Pemusnahan barang bukti itu langsung dilakukan bersama Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK, Bupati Agara Drs Raidin Pinim MAP, dan Ketua BNK Aceh Tenggara, Muhammad Riduan. Kegiatan itu dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke 59 Kejari Aceh Tenggara.
Kajari Aceh Tenggara, Fithrah SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kejahatan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kajari Agara mendorong terciptanya tempat rehabilitasi narkoba karena perkara narkotika masuk 50 persen pelakunya mengkomsumsi narkoba.
Baca: Menghilang 6 Bulan Lebih, Mantan Keuchik di Abdya Ini, Belum Mau Menceritakan Kisah Pertualangannya
Baca: Dosen Pertanian Latih Warga Grafting Tanaman Durian Unggul Lokal Aceh
Baca: Bupati Singkil Larang Hiburan Keyboard di Tempat Pesta Malam Hari
Mereka mendorong Pemkab Agara untuk menyediakan tempat rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan itu juga, Kasi Pidum Kejari Agara, M Sairi SH menyerahkan satu pucuk senjata peninggalan konflik kepada Pasi Intel Kodim/0108 Agara, Kapten UP Simatupang.
Dalam pemusnahan itu, barang bukti narkotika dibakar dan mesin perjudian jackpot dipukul dengan martil oleh Bupati Agara Raidin Pinim MAP, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK, Kepala Pengadilan Kutacane dan Kajari Agara, Fithrah SH.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jakcpot-2.jpg)