Wali Kota Tangerang Berselisih dengan Kemenkumham, Saling Sindir Hingga Penghentian Layanan
Kini, situasi semakin memanas, tatkala Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melayani perkantoran di lahan milik Kemenkumham.
6. Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jalan Daan Mogot
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jalan TMP Taruna
8. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jalan TMP Taruna
9. Politeknik Jalan Satria Sudirman
10. Imigrasi Jalan TMP Taruna
Berharap mediasi dari Kemendagri
Arief mengatakan, ia telah mengirim surat keberatan kepada Kemenkumham. Selain itu, dia juga telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait situasi ini.
Dia berharap ada mediasi dengan Kemenkumham terkait masalah ini.
"Ya, pastinya (mau mediasi). Kemarin kan saya buat surat keberatan ke Kemkumham. Besoknya, saya buat surat ke Kemendagri, tembusan ke presiden" kata Arief.
Dalam surat ke Kemendagri, Arief menyampaikan kronologi permasalahan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Saling Sindir antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham"
Penulis : Verryana Novita Ningrum
Editor : Irfan Maullana