Breaking News

Polisi Tangkap Seorang Mahasiswi di Lhokseumawe Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Pesantren An

Sejauh ini polisi telah menangkap empat orang yang diduga penyebar informasi hoaks dalam kasus tersebut.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang memberi keterangan pers terkait tertangkapnya kembali seorang tersangka penyebar informasi hoaks dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Pasantren An, Minggu (21/7/2019). 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe kembali menangkap seorang mahasiswi yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pesantren An Lhokseumawe.

Sejauh ini polisi telah menangkap empat orang yang diduga penyebar informasi hoaks dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya (keduanya pria), beberapa waktu lalu telah ditahan di Polres Lhokseumawe.

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) berumur antara 13- 14 tahun.

Sering waktu berjalan, melalui sejumlah media sosial muncul tulisan yang berisikan kalau pimpinan Pasantren An tidak bersalah dan pihak kepolisian terlalu memaksakan kasus ini.

Sehingga menurut pihak kepolisan, akibat tersebarnya tulisan tersebut bisa menggiring opini masyarakat, dan ini akan sangat mengganggu proses penyidikan.

Sehingga polisi melakukan pengusutan.

Untuk tahap awal, polisi telah mengamakan tiga orang, yakni Hs (29), petani yang mengupload tulisan tersebut ke facebook, Im (19) mahasiswa yang memposting berita tersebut dalam sebuah grup WhatsApp, dan Na (21), mahasiswi yang memposting ke grup WhatsApp yang materinya diambil dari grup WhatsApp lainnya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konfrensi pers, Minggu (21/7/2019)menyebutkan, dalam pengusutan lanjutan terhadap kasus hoaks ini, pihaknya kembali mengamankan seorang mahasiswi asal Bireuen.

Wanita tersebut berinisial Jm (21).

Baca: Video TKW Asal Aceh, Korban Penganiayaan di Malaysia Ungkap Kekejaman Majikan Terhadap Korban

Baca: Pria Cianjur Nekat Gali Makam Ayahnya yang Sudah Dimakamkan Satu Tahun Lalu, Ini Tujuannya

Baca: BREAKINGNEWS - Tiga Warga Aceh Jaya Terseret Ombak di Kaki Gunung Malem, Dua Selamat, Satu Hilang

Sedangkan peran Jm, adalah orang yang pertama kali meneruskan tulisan tersebut ke media sosial hingga terus beredar luas baik di Facebook, whatshapp, dan lainnya.

Sehingga sempat menimbulkan kegaduhan yang berdampak terganggunya proses penyidikan pada kasus dugaan pencabulan tersebut.

"Jm mendapatkan tulisan tersebut dari seseorang (DPO) melalui japri WhatsApp. Sehingga Jm menyebarkan melalui grups Whatsh App Bidadari Surga. Selanjutnya tulisan tersebut langsung menyebar luas," katanya.

Dari Jm polisi menyita satu unit handphone dan screenshoot berupa tulisan tersebut.

Untuk Jm sementara ini dibidik dengan Pasal 15 Jo Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidanan subsider Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved