Sengketa Pileg
Gugatan Ditolak, Partai Aceh Hargai Putusan Mahkamah Konstitusi
Partai Aceh tetap membuka diri bagi seluruh elemen rakyat Aceh dan parpol, untuk bersama-sama dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) jilid II, membangun
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pileg 2019 (kursi DPRA) di Dapil 4 Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Begitu pun hingga kini Partai Aceh belum menerima salinan amar putusan tersebut, sehingga belum bisa memberi keterangan secara rinci.
"Kami akan mempelajari keputusan tadi, untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya jika ada celah hukum berikutnya," kata Mualem melalui Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh menjawab Serambinews.com, Senin (22/7/2019).
Menurut Muhammad Saleh, Partai Aceh tetap berpegang pada prinsip dan mekanisme demokrasi serta dasar gugatan bahwa proses Pileg, 17 April 2019 di Dapil tersebut, sarat dengan dugaan penyimpangan yang terstruktur, sistematis dan masif, sehingga Partai Aceh dirugikan.
Baca: BREAKING NEWS - PDIP Kalahkan Partai Aceh di MK, Satu Kursi DPRA Sah Milik M Ridwan
Baca: BKPBM Tawarkan Mahasiswa Aceh Beasiswa ke Cina
Baca: Sekolah Harus Dipegang Komite
Karena itu, untuk mencapai adanya kepastian hukum, PA menempuh cara konstitusional dengan mengunggat ke MK.
"Namun, setelah adanya putusan hukum di MK, PA tetap menghargainya," ujar Saleh, begitu dia akrab disapa.
Selanjutnya sebut Saleh, usai proses hukum di MK, Partai Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat serta partai politik lokal dan nasional, untuk bersama-sama, mencurahkan segala potensi dan sumber daya yang ada, berpikir dan berikhtiar untuk membangun Aceh, demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh, paska MoU Damai Helsinki, 15 Agustus 2005 di Finlandia.
"Partai Aceh tetap membuka diri bagi seluruh elemen rakyat Aceh dan parpol, untuk bersama-sama dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) jilid II, membangun Aceh lebih baik," jelas Juru Bicara PA, Muhammad Saleh.(*)