Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Ulee Madon, Polisi Jaga Ketat TKP
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (23/7/2019) menggelar rekonstruksi untuk kasus pembunuhan seorang ibu dan dua anak di Ulee Madon,
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (23/7/2019) menggelar rekonstruksi untuk kasus pembunuhan seorang ibu dan dua anak di Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Pantauan Serambinews.com, pada pukul 10.00 WIB, TKP sudah dijaga ketat pihak kepolisian.
Warga pun terlihat di seberang jalan, serta sebelah kiri dan kanan rumah guna menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Di bagian halaman dan dalam rumah sudah ada police line.
Terlihat Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlembang di bagian halaman dan sejumlah personelnya yang akan melaksanakan proses rekonstruksi.
Hingga berita ini diturunkan, proses rekonstruksi belum dimulai.
Diberitakan sebelumnya, warga Muara Batu Aceh Utara, Selasa (7/5/2019) subuh digegerkan dengan temuan mayat seorang ibu rumah tangga beserta kedua anaknya dengan luka gorok dan tusuk, bahkan seorang korban yang baru berumur 18 bukan ditemukan dalam bak mandi dengan kondisi luka tusuk di leher.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, maka terungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut tidak lain adalah suami ketiga korban.
Dimana tersangka ditangkap di Simpang Lambaro, Aceh Besar.
Kini tersangka dengan kedua kakinya mengalami luka tembak tersebut telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
Adapun identitas ketiga korban adalah Irawati Nurdin (35) dan dua anak kandungnya Zikra Muniza (12), dan Yazid (16 bulan).
Baca: Pembunuhan di Ulee Madon, Polisi belum Bisa Mintai Keterangan Kedua Anak Korban, Ini Penyebabnya
Baca: Dari Tragedi Ulee Madon, Rawatlah Hati dan Akal
Baca: Pembunuhan di Ulee Madon, Tersangka: Daripada Dia Bunuh Saya, Makanya Saya Tusuk Dia
Baca: Pembunuhan di Ulee Madon, Anak Korban Masih Trauma, tak Berani Pulang ke Rumah
Sedangkan pelaku bernama Aidil Ginting (40) yang merupakan suami ketiga dari korban, juga merupakan ayah tiri dari kedua anak yang meninggal dalam insiden pembunuhan sadis tersebut.
Dalam insiden ini, dua anak korban lainnya sempat selamat. Mereka, Riski (15) yang saat insiden pembunuhan sedang tadarus di masjid desa setempat. Kalu Zikri (4) yang saat terjadi pembunuhan berhasil lompat dari lantai dua ruko.
Sesuai hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, maka motif pembunuhan ini akibat ekonomi.
Dimana pihak kepolisian menyimpulkan, pembunuhan ini diduga memang sudah direncanakan tersangka yang gagal mendapatkan hak atas harta wonogini yang merupakan harta milik dari suami pertama korban.
Sedangkan versi tersangka, karena adanya cek-cok antara keduanya dikarenakan dia berpenghasilan minim, yakni hanya bekerja sebagai kuli bangunan saja.
Untuk kasus ini, polisi juga membidik tersangka langsung dengan tiga undang-undang (UU),
yakni Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 45 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka pun kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)