Personel Polres Aceh Barat Tangkap Pengedar Sabu 25,64 Gram
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat membekuk pria M (25) warga Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dalam kasus
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Polisi di Aceh Barat Tangkap Pengedar Sabu 25,64 Gram
Laporan Rizwan |Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat membekuk pria M (25) warga Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Selain membekuk pelaku di kawasan Jalan Singgahmata I Meulaboh, polisi juga menyita sabu-sabu sebanyak empat paket dengan berat netto 25,64 gram sebagai barang bukti (BB).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Novrizaldi SH dalam keterangan pers, Selasa (23/72019).
Menurut kasat narkoba, pelaku ditangkap pada 18 Juli 2019 dini hari sekira pukul 01.00 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat terhadap pria tidak dikenal.
Baca: Babak I: Defri Riski Bawa Persiraja Ungguli Blitar Bandung United
Baca: Senator Fachrul Razi Yakin DOB Kota Panton Labu akan Terwujud
Baca: Darwati A Gani Dilantik Sebagai Ketua Pengprov ISSI Aceh
Mendapat laporan itu polisi langsung mengamankan dan melakukan pengeledahan dan ditemukan empat bungkus sabu di dalam kotak rokok milik tersangka.
Dikatakannya, pelaku merupakan pendatang yang mengedarkan sabu-sabu di Aceh Barat dan terhadap BB yang diamankan dari tersangka sejauh ini masih dikembangkan penyidik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dari Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukum penjara selama 8 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polres-aceh-barat-tangkap-pengedar-sabu-sabu-juli-2019.jpg)