PN Idi Vonis Bebas 9 Oknum Polisi yang Jual BB Sabu-sabu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, memvonis bebas 12 terdakwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
Tiga terdakwa oknum polisi yaitu Sukadi Purnawan alias Wawan, Khairil, dan terdakwa Mukhlis dituntut dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.
Selanjutnya, 6 terdakwa oknum polisi, yakni Hatta Mutaqien, Rikky Wibiwo, Abu Bakar, Sugita Candra, T Reja, dan Yuhaidir, dituntut dengan ancaman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsidiair 6 bulan penjara.
Begitu juga tiga terdakwa warga sipil yakni Rahman, Darwis, dan Zulfuad, juga dituntut dengan ancaman 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidiair 6 bulan penjara yakni, terdakwa Rahman, Darwis, dan Zulfuad.
Sebelumnya atas putusan JPU tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukum mereka masing-masing mengajukan pledoi yang pada pokoknya meminta agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan pidana sebagaimana yang diajukan oleh Penuntut Umum dan mengembalikan barang-barang terdakwa yang disita penyidik dan Penuntut Umum serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Kemudian Penuntut Umum membalas isi dari Pledoi dari para terdakwa yang mana sebelumnya seluruh isi dari pledoi Penasehat Hukum para Terdakwa telah dibahas dan telah dicantumkan dalam isi tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya sehingga Penuntut Umum membalas Pledoi tersebut dengan “tetap pada tuntutan”.
Selanjutnya, setelah mempelajari isi tuntutan dan tanggapan atas tuntutan penuntut umum (Pledoi) maka Majelis Hakim, membacakan Putusan dan memvonis bebas seluruh terdakwa.
Kronologis Kasus
Bermula pada 30 Maret 2018 lalu, terdakwa Sukadi Purnama, terdakwa Khairil, dan terdakwa Mukhlis, selaku anggota Satpol Airud Aceh Timur mendapatkan informasi sebuah boat membawa sabu-sabu akan mendarat di dermaga TPI Idi.
Selanjutnya pukul 17.00 WIB pada sore itu, terdakwa Sukadi kembali mendapat informasi dari terdakwa Khairil, bahwa boat yang membawa narkotika jenis sabu sudah sampai di Dermaga TPI Idi.
Kemudian terdakwa Sukadi, melaporkan kepada anggota tim opsnal narkoba Polres Aceh Timur. Selanjutnya, Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Timur yang terdiri dari terdakwa Riki Wibowo, Sugita Candra, T Reza, Abu Bakar, dan Hatta Muttaqien, melakukan penggeledahan terhadap sebuah boat di TPI Kuala Idi, dan kemudian berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 22 Kg.
Selanjutnya terdakwa Hatta Muttaqien, dan terdakwa Abu Bakar, mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 4 kg, dari 22 kilogram tersebut, lalu para terdakwa memberikannya kepada terdakwa ZulFuad, untuk disimpan sementara.
Kemudian para terdawa tersebut membawa serta melaporkan ke Polres Aceh Timur, bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan hanya sebanyak 19 kg, dan melaporkan tidak menemukan pemilik narkotika jenis shabu tersebut.
Selanjutnya selang beberapa bulan kemudian para terdakwa menjual narkotika sebanyak 4 kg tersebut, dan saling berbagi keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut.
Baca: Hasil Lengkap Japan Open 2019, Marcus/Kevin dan 7 Wakil Indonesia Lainnya Melaju ke Perempat Final
Baca: Diduga Punya Ilmu Perabun dan Telanjang Saat Beraksi, Polres Abdya Akhirnya Tangkap Seorang Pencuri
Baca: Mantan Aktivis Demokrasi Terkemuka Myanmar Sebut Aceh Kisah Sukses Pencapaian Perdamaian
Para terdakwa, jelas Kasi Intel Andi Zulanda, dipersangkakan dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
“Persidangan berjalan dengan aman, tertib dan terkendali. Selanjutnya, setelah persidangan selesai para terdakwa dibawa kembali ke Cabang Rutan Langsa oleh petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dengan pengawalan dari Kepolisian Resort Aceh Timur,” jelas Andi, seraya menyebutkan agenda persidangan selanjutnya pembelaan dari para terdakwa. (*)