Idul Adha 1440 H

Idul Adha 2019 - Bolehkah Berkurban dengan Cara Berhutang? Ini Hukumnya

Di hari Raya Idul Adha, umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan kurban.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunstyle
Sapi Kurban Jokowi 

SERAMBINEWS.COM -- Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Di hari Raya Idul Adha, umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan kurban.

Lantas, apakah diperbolehkan berkurban dengan cara berhutang?

Dikutip dari laman zakat.or.id, beberapa ulama menjelaskan bahwa sasaran berkurban adalah orang yang mampu.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).

 Meski demikian, para ulama berpendapat, bahwa boleh berkurban dengan cara berhutang.

Tidak ada aturan dan hadist tentang larangan seseorang tidak boleh berkurban dengan cara berhutang.

Sementara itu, dikutip dari laman konsultasisyariah.com, Dalam Majmu' Fatawa dijelaskan hukum berhutang untuk kurban:

إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين، وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية

"Ketika seseorang tidak memiliki dana untuk kurban di hari ‘id, namun dia berharap akan mendapatkan uang dalam waktu dekat, seperti pegawai, ketika di hari ‘id dia tidak memiliki apapun.

Namun dia yakin, setelah terima gaji, dia bisa segera serahkan uang kurban, maka dalam kondisi ini, dia boleh berhutang. Sementara orang yang tidak memiliki harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan kurban dalam waktu dekat, tidak selayaknya dia berhutang."

Beliau juga menjelaskan:

أما إذا كان لا يأمل الوفاء عن قريب فإننا لا نستحب له أن يستقرض ليضحي؛ لأن هذا يستلزم إشغال ذمته بالدين ومنّ الناس عليه، ولا يدري هل يستطيع الوفاء أو لا يستطيع

"Jika tidak ada harapan untuk melunasinya dalam waktu dekat, kami tidak menganjurkannya untuk berhutang agar bisa berkurban. Karena semacam ini berarti dia membebani dirinya dengan utang, untuk diberikan kepada orang lain. Sementara dia tidak tahu, apakah dia mampu melunasinya ataukah tidak." (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 25/110).

Baca: Idul Adha 1440 H - Simak Jadwal Puasa Arafah dan Puasa Tarwiyah, Ini Keutamaan & Bacaan Niatnya

Baca: Abang Hamili Adik Kandung dan Punya 2 Anak, Kini Menanti Kelahiran Bayi Ke-3, Polisi Amankan Pelaku

 

5 Hal yang Harus Kamu Ketahui sebelum Melaksanakan Ibadah Kurban

Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Di hari Raya Idul Adha, umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan kurban.

Dikutip dari laman darunnajah, berikut hal-hal yang harus kamu ketahui, sebelum melaksanakan ibadah kurban:

1. Hukum Berkurban

Berkurban, hukumnya adalah sunnaah muakkad.

Perintah untuk berkurban juga dijelaskan dalam firman Allah dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3:

"Sesungguhnya Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Allah, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”.(QS Al Kautsar 1-3)

2. Hewan yang Boleh Dikurbankan

Hewan yang boleh dikurbankan, adalah sapi (kerbau), onta, kambing/domba yang telah berumur.

Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian berqurban kecuali dengan hewan yang sudah berumur…”

Domba yang bisa dikurbankan, usianya harus genap 6 bulan.

Kambing bisa dijadikan hewan kurban, jika usianya genap satu tahun.

Untuk sapi, usianya harus genap 2 tahun.

3. Hewan yang Tidak Boleh Dikurbankan

Hewan yang tidak boleh dikurbankan adalah hewan yang sakity seperti kudis.

Tak hanya itu, hewan yang pincang juga tidak boleh dikurbankan.

”Ada empat penyakit yang tidak layak bagi hewan qurban: yang picak dan jelas kepicakannya, yang sakit dan terlihat jelas sakitnya, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali hingga tidak ada tulang sumsumnya." (Hr. Tirmidzi)

4. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan setelah matahari terbit di Hari Raya Idul Adha, yakni 10 Dzulhijjah.

Pelaksaannya, dianjurkan setelah pelaksanaan salat eid.

Penyembelihan hewan kurban, juga diperbolehkan dilaksanakan pada tangga; 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

5. Keutamaan

Rasulullah SAW pernah bersabda tentang keutamaan berkurban.

Dalam sabdanya, Rasulullah menjelaskan bahwa berkurban bisa menyelamatkan umat dari kejelekan dunia dan akhirat.

“Barang siapa telah melaksanakan kurban, setelah orang itu keluar dari kubur nanti, ia akan menemukan kurbannya berdiri di atas kuburannya, rambut kurban itu terdiri dari belahan emas, matanya dari yaqut, kedua tanduknya dari emas pula. Lalu ia terheran-heran dan bertanya, ‘Siapa kamu ini? Aku belum pernah melihat sesuatu seindah kamu."

Dalil hadits dari Siti Aisyah RA, juga menyebutkan:

Rasulullah SAW bersabda (yang artinya):

‘Tiada amal anak-cucu Adam pada waktu Hari Raya Kurban yang lebih disukai Allah daripada mengalirkan darah (berkurban).

Dan bahwasanya darah kurban itu sudah mendapat tempat yang mulia di sisi Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka laksanakan kurban itu dengan penuh ketulusan hati.” (HR. At Tirmidzi)

Baca: Malam Ini, Menristekdikti Buka MTQMN di Unsyiah, Dimeriahkan dengan Seni Islami dan Tarian Massal

Baca: VIDEO - Pesona Pulau Panjang, Pantai Nan Eksotis di Aceh Singkil

Baca: VIDEO - Bersama TNI AL, BI Tukar Uang Lusuh di Wilayah Terpencil

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bolehkah Berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan Berhutang? Ini Hukumnya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved