Napi Kabur
Napi Buronan Ini Kaget, Baru Saja Bangun Pagi Tangannya Sudah Diborgol Polisi
Dalam kejadian itu, seorang sipir dan napi pendamping (tamping) yang mencoba berusaha menahan mereka, dipukul oleh napi dan tahanan yang kabur
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
BERITA VIRAL
Viral Atasi Hipotermia dengan Cara Disetubuhi, Basarnas: Itu Sesat, Berikut Cara Mengatasinya
Viral Cuitan Alumni UI Protes Gaji 8 Juta, Ini Daftar Pejabat yang Gajinya di Bawah Rp 8 juta
VIRAL - Wanita Jual Diri Demi Utang Online Rp 1 Juta, Ternyata Ulah Fintech
LaporanLaporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Bustami (33) pria asal Desa Matang Sijuek Teungoh Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi di rumahnya Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 07.00 WIB atau tak lama setelah ia terbangun dari tidurnya.
Ternyata dia adalah satu dari 72 narapidana (napi) dan tahanan yang kabur dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, pada 16 Juni 2019.
Ia berhasil ditangkap setelah sebulan lebih berhasil kabur.
Diberitakan sebelumnya Cabang Rutan Lhoksukon, Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 15.45 WIB dibobol puluhan napi dan tahanan dengan cara merusak tiga pintu, sehingga dari 447 total napi dan tahanan, 73 orang berhasil kabur.
Dalam kejadian itu, seorang sipir dan napi pendamping (tamping) yang mencoba berusaha menahan mereka, dipukul oleh napi dan tahanan yang kabur.
BERITA POPULER
Milyader Asal Aceh Utara Ini Punya Perusahaan Hingga ke Australia, Bikin Jenderal TNI Terpukau
Hamil Anak Ketiga, Pasangan Cinta Terlarang Kakak Adik Nyaris Diamuk Warga, Polri/TNI Turun Tangan
Mata Ie Harus Dipulihkan, Ahli Gua Aceh Tawarkan Sejumlah Solusi
“Personel kita mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang keberadaan Bustami yang merupakan salah satu napi kasus narkotika yang melarikan diri dari Rutan Lhoksukon, sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Serambinews.com, Minggu (28/7/2019).
Lalu kata Kasat Narkoba, petugas menyelidiki lebih lanjut untuk memastikannya dan setelah berhasil menangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Kemudian napi tersebut langsung dibawa ke Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.
Napi tersebut divonis empat tahun penjara, tak lama setelah divonis kabur.
Dengan sudah berhasil ditangkapnya Bustami, sudah 30 napi berhasil ditangkap
Empat menyerahkan diri, satu meninggal, sehingga napi dan tahanan yang masih kabur 38 orang lagi yakni 12 napi dan 26 tahanan.(*)