5 Fakta Kasus Suap Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Terancam Hukuman Mati hingga Kantor Digeledah KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Bupati Kudus Muhammad Tamzil memberikan keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung KPK setelah diperiksa, Sabtu (27/7/2019)(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

Sementara, ruang kerja bagian organisasi adalah kantor istri salah satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Akhmad Sofyan selaku pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus.

Petugas KPK datang mengendarai beberapa mobil pada Minggu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penggeledahan berlangsung tertutup.

Tidak ada satupun petugas KPK yang memberikan keterangan.

"Wartawan di luar saja ya," kata seorang petugas KPK.

 3. KPK periksa Nissan Terrano milik M Tamzil

S
Petugas KPK mengecek mobil Terrano milik Bupati Kudus, M Tamzil yang terparkir di halaman parkir kantor Setda Pemkab Kudus, Minggu (28/7/2019).(KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)

Petugas KPK juga mengecek mobil Nissan Terrano milik Bupati Kudus M Tamzil yang terparkir di halaman parkir Kantor Setda Pemkab Kudus.

Mobil silver tersebut dicek dan diamati dari luar oleh beberapa petugas KPK yang mengenakan rompi dan masker penutup wajah.

Setelah beberapa saat, petugas KPK kemudian memotret kendaraan roda empat tersebut hingga berlalu pergi menuju ruang staf khusus Bupati Kudus.

"Mobil Terrano ini jarang dipakai," ujar salah satu petugas KPK.

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa pelunasan cicilan mobil pribadi diduga menjadi motif utama Bupati Kudus M Tamzil menerima suap.

Adapun, suap tersebut terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

4. KPK pertimbangkan ulang ancaman hukuman mati

S
Segel pita berwarna merah hitam bertuliskan KPK dibentangkan di pintu masuk ruangan staf khusus Bupati Kudus, Jumat (26/7/2019) siang.(KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)

 KPK akan mempertimbangkan ulang ancaman hukuman mati dalam kasus korupsi Bupati Kudus Muhammad Tamzil, walaupun Tamzil sudah dua kali terjerat kasus korupsi.

"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana, dan nanti yang memastikan bukan satu dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved