5 Fakta Kasus Suap Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Terancam Hukuman Mati hingga Kantor Digeledah KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Bupati Kudus Muhammad Tamzil memberikan keterangan kepada wartawan saat meninggalkan Gedung KPK setelah diperiksa, Sabtu (27/7/2019)(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) 

Basaria mengatakan, untuk menentukan hukuman Tamzil, proses penyidikan harus lebih dulu selesai.

KPK bakal mempelajari apa-apa saja yang memberatkan tersangka.

5. KPK Geledah Kantor Bupati Kudus dan Dua Kantor Dinas

Polisi berjaga di depan ruang staf khusus Bupati Kudus di kompleks Setda Kudus, Jateng, saat KPK melakukan pemeriksaan, Minggu (28/7/2019).(KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)
Polisi berjaga di depan ruang staf khusus Bupati Kudus di kompleks Setda Kudus, Jateng, saat KPK melakukan pemeriksaan, Minggu (28/7/2019).(KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO) 

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah dua kantor instansi pemerintahan di Kabupaten Kudus selepas operasi tangkap tangan yang menjaring Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Jumat (26/7/2019) lalu.

"Sejak minggu pagi, tim KPK langsung lakukan penggeledahan di 2 lokasi utama di Kabupaten Kudus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2019).

Febri menuturkan, dua kantor instansi pemerintah yang digeledah adalah Kantor Bupati Kudus serta Kantor Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus dan Kantor Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus.

o Febri menyebut, KPK menemukan sejumlah dokumen terkait mutasi jabatan di lingkungan pemetintahan Kabupaten Kudus.

"Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi-mutasj jabatan di Kabupaten Kudus," ujar Febri.

Diberitakan sebelumnya, Tamzil dan enam orang lainnya ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat lalu.

Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan.

Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil.

Soeranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.

Bupati Kudus Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sofyan disangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: VIDEO – Dikawal Polisi Bersenjata, Haji Uma Tinjau Areal Hutan yang Digunduli karena Alasan Ini

Baca: Mahasiswa Subulussalam Demo Kantor Gubernur Minta Evaluasi Izin HGU PT Laot Bangkok

Baca: VIDEO Wawancara Khusus dengan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali Terkait Penerbangan di Hari Raya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Kasus Dugaan Suap Bupati Kudus, Terancam Hukuman Mati hingga Periksa Mobil Terrano"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved