Nenek Dirudapaksa
Pelaku Minta Ayam Putih Sebagai Syarat Sebelum Nenek 74 Tahun di Aceh Utara Dirudapaksa di Kamarnya
Saat itu saksi juga memenuhi permintaan tersangka, dengan harapan supaya penyakitnya dapat sembuh.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Tersangka kemudian berhasil ditangkap di kawasan Matang Lawang.
Berita Kisah
Kisah 7 Bocah Patungan Untuk Beli Sapi Qurban Pada Idul Adha 2019, Nabung Rp 10 Ribu Per Hari
Kisah Yusuf Anak Tukang Ojek, Ditolak Daftar Tamtama, Kini Lulus Akmil tapi Sedih Ibu Meninggal
Kisah Ibu Lahirkan Bayi Tanpa Kulit, Sang Bayi Terlihat Seperti Daging dan Warnanya Merah
Diberitakan sebelumnya, pria paruh baya berinisial BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore setelah dikejar.
Pria tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan telah merudapaksa seorang nenek berumur 74 tahun asal Kecamatan Baktiya, Rabu (24/7/2019).
“Dia sekarang sedang menjalani pemeriksaan di mapolsek, tadi diantar keluarganya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com.
Sebelumnya kata perwira tersebut, penyidik juga sudah memeriksa anak korban sebagai saksi dan beberapa warga yang menangkap tersangka.
“Setelah pemeriksaan saksi korban, rencana kasus tersebut akan kita limpahkan ke Mapolres Aceh Utara, untuk dilakukan penyidikan di sana,” kata Ipda Mahmud.
Diolesi Cairan di Tubuh
Diberitakan juga sebelumnya pria berinisial BK (32) yang memperkosa nenek 74 tahun di Aceh Utara ternyata punya keahlian dalam mengobati pasien.
Tapi BK, warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara belakangan ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu pasien yang kemudian dipretelinya adalah nenek HJ.
Bukan lantaran berniat menyembuhkan korban, Tapi BK justru berbuat sesnonoh.
Ia dituduh memperkosa nenek HJ (74) janda di Kecamatan Baktiya Aceh Utara.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Baktiya.
Pria itu ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019).
BK sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik.