TOPIK
Nenek Dirudapaksa
-
BK (32), pemerkosa nenek HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, mengaku khilaf atas perbuatannya.
-
Pria berinisial BK (35) warga Kecamatan Lhoksukon, yang merudapaksa nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya terancam hukuman 14 tahun penjara.
-
“FZ mengaku tidak mengetahui perbuatan suaminya yang berada dalam satu kamar dengannya dan nenek tersebut. Bahkan jarak keduanya hanya dua meter..."
-
Penyidik Unit PPA Polres Aceh Utara sudah memeriksa FZ (41) istri dari BK (32) yang menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap nenek HJ (74).
-
pria berinisial BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara
-
Saat itu saksi juga memenuhi permintaan tersangka, dengan harapan supaya penyakitnya dapat sembuh.
-
"Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya, karena ia memiliki pengalaman dan sering mengobati anak-anak,” ujar Kapolsek Baktiya.
-
HJ menceritakan, dirinya sedang sakit di bagian perutnya. Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya, karena ia memiliki pengalama
-
HJ menceritakan, ia sedang sakit di bagian perutnya. Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya.
-
Ia ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved