Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu Tak Bisa Dipidana karena Suka Sama Suka, Tapi Ada Sanksi Sosial

Dari hubungan terlarang tersebut, AA dan BI dikarunia dua orang anak. Perbuatan ini dilakukan atas dasar suka sama suka.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/MUH. AMRAN AMIR S. HUT/ Humas Polres Luwu
Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Sabtu (27/07/2019) mengamankan dan memintai keterangan AA pelaku yang diduga melakukan cinta terlarang dengan adik kandungnya sendiri. 

"Itu sesuai permintaan masyarakat jika keluarga kami harus angkat kaki dan itu kami terima sebagai sanksi sosial," ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore.

(Tribunnews.com/Miftah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu Atas Dasar Suka Sama Suka, Tak Bisa Dipidana & Ada Sanksi Sosial

Penulis: Miftah Salis  

Editor: Daryono

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved