Fatwa Haram PUBG
Ditanya Soal Pemblokiran PUBG, Menkominfo: Kita Harus Bicarakan Dahulu
Menkominfo mengatakan, pemblokiran itu harus mempertimbangkan banyak hal, sehingga diperlukan duduk bersama dengan stakeholder untuk membahas hal itu
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
Ditanya Soal Pemblokiran PUBG, Menkominfo: Kita Harus Bicarakan Dahulu
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara, tak menjawab secara pasti saat ditanya apakah permainan game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya bisa dibklokir.
Menkominfo hanya mengatakan, pemblokiran itu harus mempertimbangkan banyak hal, sehingga diperlukan duduk bersama dengan stakeholder untuk membahas hal itu.
“Kalau dampak negatifnya banyak, kita selesaikan. Artinya kita nanti harus komunikasi dengan stakeholder di sini, ya kita hormati majelis ulama, bagaimanapun kan umara dan ulama harus sejalan. Kalau umara tidak sejalan dengan ulama, repot kita,” katanya.
Hal itu disampaikan Rudiantara saat ditanya wartawan seusai menghadiri acara penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah serta Pemkab Abdya dengan Asosiasi Penyelenggaran Jasa Internet Indonesia (APJII), di Balai Kota Banda Aceh, Selasa (30/7/2019).
Namun ketika ditanya ulang apakah game online itu bisa diblokir atau tidak? Rudiantara tetap tak bisa memberi kepastian.
“Sebelum ke sana (pemblokiran), kita harus bicarakan dahulu, karena bagaimanapun, ini kan permintaan masyarakat dan selalu ada plus minus, ada yang menginginkan ada yang tidak,” jawab dia.
Situs Game PUBG Harus Segera Diblokir
Pengakuan Mantan Pemain Game PUBG di Depan Ulama Aceh, Tak Pernah Baca Alquran dan Shalat Jamaah
Ini Dampak Negatif Game PUBG bagi Perkembangan Anak
Seperti diketahui, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan (PUBG) dan sejenisnya karena memberi banyak dampak negatif, sehingga berujung pada desakan pemblokiran.
Terkait fatwa tersebut, Rudiantara menyatakan akan melihat dulu bagian mana saja yang mengandung unsur mudharat sehingga PUBG diharamkan untuk dimainkan.
“Nanti kita juga harus tahu pasti, ulama punya alasan yang mudharatnya dimana? Kalau kita katakan mudharatnya lebih banyak, tentu harus ada sesuatu tindaklanjut dari itu,” ungkap Rudiantara.
Meski demikian, dia sepakat bahwa gamers yang bermain secara berlebihan (kecanduan) itu tidak baik.
“Kita harus bedakan, di Islam sesuatu yang berlebihan itu tidak baik. Makanpun kalau kita kekenyangan tidak baik,” ujar dia.
Di samping itu, Menkominfo juga telah mengatur pembatasan usia anak-anak yang boleh memainkan game online melalui Peraturan Menkominfo RI Nomor 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.
Dalam aturan itu disebutkan, klasifikasi usia yang boleh bermain game online dimulai dari usia 13 tahun ke atas. Klasifikasi itu ditetapkan atas kesepakatan beberapa kementerian terkait.
“Kalau game yang terhubung dengan internet hanya boleh dilakukan oleh orang yang usianya 13 tahun ke atas, seperti PUBG sudah pakai internet,” demikian Rudiantara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-komunikasi-dan-informatika-menkominfo-ri-rudiantara-di-aceh.jpg)