Berita Aceh Tamiang
DPRK Aceh Tamiang Rekomendasikan Pembatalan SK Penunjukkan Plt Dirut PDAM Tirta Tamiang
DPRK Tamiang merekomendasi pembatalan SK Bupati Aceh Tamiang Nomor 376 tahun 2019 tentang Penunjukkan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Tamiang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon menjelaskan rekomendasi pembatalan SK Bupati terkait penunjukan Plt Direktur PDAM Tirta Tamiang sudah melalui rapat pimpinan bersama badan legislasi dan melibatkan kejaksaan.
Mursil menjelaskan, tanpa adanya rekomendasi itu T Ibrahim memang akan diganti sebagai Plt Direktur Tirta Tamiang menyusul SK penunjukkannya berakhir 1 Agustus 2019.
"Tidak perlu rekomendasi lagi, karena terhitung 1 Agustus masa jabatan beliau berakhir," kata dia.
Ibrahim sendiri sebelumnya menjelaskan kalau keberadaanya di jabatan Plt PDAM Tirta Tamiang tidak ada kaitannya dengan status adiknya. Dia pun menolak bila dianggap rangkap jabatann, karena sumber keuangan di MAA dan PDAM berbeda.
"Saya diangkat dari Dewan Pengawas. Jadi melalui proses. Sumber keuangannya juga berbeda, yang satu APBK satu lagi murni BUMD," kata Ibrahim. (*)