Rabu, 13 Mei 2026

Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

Hakim Bebaskan 9 Polisi Terdakwa Narkoba, GMPK Surati KY Minta Ekstaminasi Putusan Hakim PN Idi

GMPK Aceh Timur menyurati Komisi Yudisial atas putusan bebas 12 terdakwa kasus Narkoba yang 9 di antaranya oknum Polres Aceh Timur.

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Dok: GMPK Aceh Timur
Ketua GMPK Aceh Timur, khaidir menunjukkan surat yang dikirim ke Komisi Yudisial, Kamis (1/8/2019). 

Dari 12 terdakwa yang divonis bebas, 9 di antaranya oknum anggota Polres Aceh Timur yang diduga telah menggelapkan barang bukti sabu-sabu 4 Kg.

Laporan Seni Hendri | Aceh Timu

SERAMBINEWS.COM, IDI - Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) DPD Aceh Timur, menyurati Komisi Yudisial (KY) atas putusan bebas terhadap 12 terdakwa kasus Narkoba yang 9 di antaranya oknum Polres Aceh Timur.

Sebelumnya, Kamis 25 Juli 2019 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, memvonis bebas 12 terdakwa perkara dugaan penggelapan barang bukti sabu 4 Kg, dalam sidang putusan perkara tindak pidana narkotika, dengan terdaksa Sukadi Purnawan alias Wawan dan kawan-kawan (dkk).

Dari 12 terdakwa yang divonis bebas, 9 di antaranya oknum anggota Polres Aceh Timur yang diduga telah menggelapkan barang bukti sabu-sabu 4 Kg.

Atas bebasnya 12 terdakwa, GMPK pun melaporkannya ke Komisi Yudisial, bernomor 014/GMPK/AT/VII/2019, perihal pengaduan atas putusan nomor : 71/Pid.sus/2019/ PN Idi yang meminta KY untuk melakukan penilaian atau (ekstaminasi) terhadap putusan hakim yang telah membebaskan 12 terdakwa.

"Kami telah melayangkan surat pengaduan tersebut ke Komisi Yudisial dalam beberapa hari yang lalu. Semoga cepat ditanggapi oleh Komisioner KY," ungkap Ketua GMPK Aceh Timur, khaidir, Kamis (1/8/2019).

Khaidir menjelaskan, surat yang dilayangkan ke KY ini atas dorongan masyarakat dalam mempertanyakan putusan bebas terhadap 12 terdakwa yang melibatkan oknum polisi di jajaran Polres Aceh Timur. 

Apalagi oknum polisi yang dibebaskan itu, sebelumnya didakwa karena menggelapkan barang bukti perkara, yakni sabu-sabu sebanyak 4 Kg.

Tentu hal ini sangat bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas narkoba.

Ketika masyarakat mendukung penegak hukum memberantas narkoba, oknum penegak hukumnya malah mendukung peredaran narkoba, dan diputus bebas pula oleh hakim.

"Masyarakat mempertanyakan profesionalitas penegak hukum di Aceh Timur, khususnya di PN Idi, yang seharusnya menjadi rumah keadilan bagi masyarakat Aceh Timur," jelasnya.

Baca: PN Idi Vonis Bebas 9 Oknum Polisi yang Jual BB Sabu-sabu

Baca: 2 Bandar Narkoba Malah Lapor Polisi, Ternyata Takut Mati Gara-gara Ini

Baca: Mantan Bandar Narkoba Sebut Ada Artis Lain yang Akan Ditangkap Setelah Nunung, Siapa Dia?

Baca: BNN Pusat Langsung Boyong Pelaku dan 29 Kg Sabu ke Jakarta

Putusan hakim yang rancu ini pun kini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Dimana dalam putusan tersebut, majelis hakim membebaskan semua terdakwa atas tuntutan 10 sampai dengan 17 tahun yang diajukan jaksa.

"Ini jarang terjadi di persidangan. Dimana terdakwa dituntut tinggi, namun hakim malah memutus bebas. Padahal kami percaya  bahwa pihak Kejaksaan tidak akan menuntut ancaman hukuman yang tinggi jika tidak ada bukti yang kuat atas perkara tersebut," ujar Khaidir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved